Kejari Aru Kembali Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Perpustakaan Daerah

REDAKSITIMOR.COM, Dobo, Kepulauan Aru,-* Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru kembali menetapkan satu tersangka baru pada kasus korupsi proyek pembangunan gedung layanan Perpustakaan Daerah, yaitu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru inisial NIG.

“Pada hari ini Selasa tanggal 21 Januari 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, sesuai dengan gelar perkara dan telah menyimpulkan adanya dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHP, jadi Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dengan nama inisial NIG,’’ ujar Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH.,MH saat press rilis di Kantor Kejari Aru, Selasa (21/01/2025), didampingi Kasi Pidsus, Sudarmono Tuhulele, SH.,MH dan Plh. Kasi Intel, David P. Simanjuntak SH.

Dijelaskan bahwa NIG merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditetapkan sebagai tersangka pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang sehingga terjadi penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah, dengan total kerugikan keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp.1,5 miliar.

“Dan atas perbuatan tersangka, tim penyidik tindak pidana khusus telah menerapkan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 55 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tengan pemberantasan tindak pidana Korupsi, selanjutnya tim penyidik telah menerbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Kajari.

Tim Penyidik, lanjut Sumanggar Siagian akan menitipkan Tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kls III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tahanan Jaksa.

Sebelumnya, atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya yaitu WM selaku Kuasa Direksi CV. Medan Jaya Makmur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JL, yang juga selaku Sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru.

Sementara pelaku utama atau pemain inti dalam proyek tersebut berinisial FA, dikabarkan telah melarikan diri, setelah dua hari dinyatakan bebas dari hukuman penjara di Rutan Kls III Dobo atas kasus tindak pidana korupsi lainnya.*(*)*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *