REDAKSITIMOR.COM, Dobo, Kepulauan Aru,-* Menyikapi pemberhentian atau Nonjob Sdr. Alexander Pieter Daniel Tabela, S.Pi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru, Badan Kepegawaian Negara Repoblik Indonesia (BKN-RI) melalui Kantor Regional IV Makassar, memintah kepada Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel agar segerah melakukan klarifikasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN terhadap permasalahan tersebut, selambatnya sampai tanggal 25 Maret 2025.
Permintaan klarifikasi bersifat penting itu, disampaikan BKN Makassar kepada Bupati Kepulauan Aru melalui surat Nomor : 105/B-MP.03.02/SD/KR.IV/III/2025 tertanggal 20 Maret 2025.
BKN mengemukakan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, bahwa seseorang PNS diberhentikan dari JPT apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dari Jabatannya, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh di luar JPT, terjadi penataan organisasi, atau tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
Anehnya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang digunakan Bupati Kepulauan Aru sebagai salah satu dasar pemberhentian Sdr. Alexander Tabela dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Aru, sebaliknya menjadi dasar BKN memintah klarifikasi Bupati Aru, karena belum jelas, Sdr. Alexander Tabela telah melanggar point yang mana dari bunyi Pasal 144 Peraturan Pemerintah tersebut.
Alexander Tabela yang dikonfirmasi Awak Media ini Via Tlpn, Jumat (21/03/2025) mengaku, sejauh ini dirinya belum pernah dipanggil oleh Bupati untuk mengklarifikasi suatu permasalahan, namun tiba-tiba dia mendapat informasi dari orang dekat Bupati kalau dirinya telah diberhentikan dari jabatanya sebagai Kepala BKPSDM Aru.
“Seng (tidak) ada, sejauh ini beta (saya) belum pernah dipanggil Bupati untuk mengklarifikasi permasalahan apapun, tiba-tiba beta di tlpn dan dikasi tau kalau beta sudah diberhentikan dari Kepala BKPSDM dan diganti dengan Kepala Bidang Mutasi Pegawai, Budin Layuta sebagai PLT,’’ ujar tabela singkat.
Selanjutnya pada point (3) surat permintaan klarifikasi BKN kepada Bupati Kepulauaan Aru, BKN menyampaikan bahwa, sebagai upaya memastikan tidak terjadi pelanggaran NSPK Manajemen ASN yang berkelanjutan, dapat kami sampaikan bahwa BKN akan melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang akan memangku jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Aru yang baru.
Terhadap kondisi tersebut, salah satu sumber terpercaya media ini di internal Pemda Aru yang enggan namanya dikorankan, mengaku kuatir, jangan sampai kondisi seperti ini akan berdampak buruk pada data-data ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, terutama 2.400 Calon Aparatur Sipil Negara PPPK yang akan diusulkan NIP nya.
“Artinya kalau BKN akan memblokir data ASN yang akan jadi Kepala BKPSDM Aru yang baru, lalu bagaimana dengan data-data teman-teman PPPK yang baru? Terutama saat usul dong punya NIP, apakah tidak bermasalah? Bukan hanya itu, katong juga kuatir jangan sampai Bupati tidak klarifikasi permasalahan ini sampai tanggal yang ditentukan BKN maka bisa saja data-data ASN satu Kabupaten Aru juga untuk sementra diblokir semua,” jelas Sumber.
Perlu diketahui bahwa Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel memberhentikan Sdr. Alexander Tabela dari Jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauaan Aru Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 800.1.10.02/44 Tanhun 2025, terhitung sejak tanggal 15 Maret 2025. (Tim)






