REDAKSITIMOR.COM, Dobo, Kepulauan Aru,-* Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru dikabarkan telah mengeluarkan Berita Acara Nomor 700 kepada pihak terkait dalam hal ini Calon Bupati Kepulauan Aru Timo Kaidel pada tanggal 18 September 2024 lalu terkait dugaan tanggungan hutang PT. Purnah Darma Perdana 4,2 miliar sebagaimana LHP BPK RI tahun 2018. Dalam berita acara tersebut menyatakan kewajiban PT. Purnah Darma Perdana telah disetor ke khas daerah Kabupaten Kepulauan Aru dan dinyatakan lunas.
“Terakhir yang Muliah, bahwa hal-hal yang terkait dengan dugaan kewajiban PT. Purnah Darma Perdana dalam slait 8 sudah disetorkan kepada kas daerah dan sudah dinyatakan lunas,” ujar Kuasa Hukum pihak terkait Timo Kaidel pada saat sidang di MK tanggal 23 Januari 2025.
Sayangnya Berita Acara ini setelah dikonfirmasi dengan Sekda Kabupaten Kepulauan Aru selaku Ketua Tim Anggaran Derah dan Ketua Majelias TPTGR Kabupaten Kepulauan Aru, dirinya mengaku tidak mengetahui Berita Acara tersebut. Bahkan Bupati Kepulauan Aru juga dikabarkan tidak mengetahui tentang Berta Acara yang dikeluarkan Inspektorat.
Menurut Sekda Yop Ubyaan, dalam sistem keungan daerah seperti itu, tidak dikenal yang namanya Berita Acara tetapi biasa itu adalah keterangan.
“Seng tau berita acara itu katong seng pernah kenal dalam sistem keuangan, kalau misalnya keterangan dari Inspektorat ya mungkin,” ujar Sekda heran.
Sala satu Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teman Juang, Jemy Siarukin yang dikonfirmasi media ini via pesan WhasApp, Minggu (02/02/2025) mengatakan kuat dugaan ada unsur rekayasa pada berita acara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.
“Jadi menurut pendapat hukum kami bahwa ada dugaan unsur merekayasa kondisi untuk menutupi kebenaran utang TK yang masih belum selesai dibayarkan, dan jika Paslon nomor urut 1 Temy Oersepuny dan Hady saleh berdasarkan putusan dismisel MK tgl 4 dan 5 februari ini lolos pada tahap pemeriksaan pembuktian, baru Tim hukum akan mintakan insage ke Hakim MK untuk diuji kebenaran surat inspektorat itu secara menyeluruh,’’ tukasnya.
Jemy menjelaskan bahwa mekanisme surat yang keluar dari Pemda harus diketahui oleh Bupati, karena menurutnya, surat permintaan klarifikasi dari KPU kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Aru ditujukan kepada Bupati dan kemudian berproses sampai ke Sekda dan ke Inspektorat.
“Kalaupun inspektorat memberikan keterangan dalam bentuk surat tanggapan ya dia memberikan telaah atau masukan ke Bupati baru surat KPU itu dibalas atas nama Pemda dan Bupati tanda tangan, tapi kalau Bupati tidak tau, bagaimana mungkin surat itu bisa keluar dan tanpa Bupati tanda tangan,’’ bebernya.
Terkait hal ini, Jemy menilai ada unsur rekayasa, pasalnya Berita Acara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, bertepatan dengan sanggahan Saudara Viktor Sair ke KPU Kabupaten Kepulauan Aru atas syarat administrasi salah satu Calon Bupati Aru Timo Kaidel yang di duga masih memiliki utang negara, pada tanggal 18 September 2025 sekitar jam 10 malam.
Lantas ada apa dengan pihak Inspetorak Kabupaten Kepulaun Aru, sehingga Berita Acara yang dikeluarkan bisa bersamaan tanggal dengan sanggahan Viktor Sair, padahal sanggan Viktor Sair masuk ke KPU Aru pada jam 10 malam atau diluar jam kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru Chalistus Roy Heatubun yang ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/01/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Berita Acara kepada Saudara Timo Kaidel atas permintaan yang bersangkutan untuk membuktikan bahwa dirinya telah melakukan STS ke Khas Daerah pada tahun 2019 sebesar 500 juta lebih dan tahun 2021 sebesar 3 miliar lebih sehingga total 4,2 miliar.
“Jadi itu merupakan haknya, karena dia sudah melakukan setoran ke kas daerah yang dibuktikan dengan rekening koran, maka kami wajib mengeluarkan berita acara itu kepada yang berangkutan,” ujarnya.
Menurut Heatubun, Berita Acara yang dikeluarkan pihak Inspektiorat Kabupaten Kepulauan tidak semestinya diketahui oleh Bupati dan Sekda.
Sayangnya, Heatubun dianggap terkensan pilih kasih, pasalnya Berita Acara yang dikeluarkan pihaknya kepada pihak terkait Timo Kaidel hanya lewat permintaan lisan, sementra Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temy Oersipuny dan Hadi Sale yang memintah keterangan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru terkait kejelasan temuan BPK 4,2 miliar dan 7 miliar lebih melalui surat resmi untuk kebutuhan persidangan di MK, tidak digubris sama sekali.
Heatubun beralasan bahwa sudah menyangkut rahasia jabatan sehingga dirinya tidak bisa menjawab surat dari Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temy Oersipuny Hadi Sale. Dia menjelaskan bahwa berkaitan dengan indikasi kerugian 7 miliar, bukan merupakan kewenangan Inspektorat tetapi dinas teknis yaitu Dinas PUPER Kabupaten Kepulauan Aru.
Lantas ada apa dalam internal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru sehingga saling lempar kewenangan, padahal publik sangat membutuhkan kejelasan terkait misteri dibalik dugaan utang negara 4,2 miliar yang sudah dijawab melalui Berita Acara Inspektorat dan indikasi kerugian 7 miliar yang belum ada kejelasan pasti.(Tim)






