Dihalangi, PN Dobo Tunda Konstatering Alat Berat di Belakang Wamar

REDAKSITIMOR.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Proses Konstatering atau pencocokan barang bergerak terhadap aset dalam perkara wanprestasi antara hj. Arfa Husein dengan tergugat Timotius Kaidel dan Herman Yosep Sarkol akhirnya di tunda. Hal ini disebabkan karena ada upayah penghalangan oleh sejumlah orang di lokasi alat berat, Belakang Wamar, Desa Durjela, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa, (22/07/2025).

Dalam pantauan media ini, terlihat dua orang yang mengaku sebagai pengawas dari PT. Mulia Karya Konstruksi, Abdulah Basafin dan Steven Sikteubun, sempat adu mulut hingga nyaris ricuh dengan Kuasa Hukum dan Tim Konstatering Pengadilan Negeri Dobo.

Kuasa Hukum hj. Arfa Husein, Miky H. Ihalauw, SH di lokasih kejadian, menjelaskan bahwa pada tahun 2021 pihaknya menang atas perkara tersebut di tingkat Pengadilan pertama, hingga selanjutnya menang banding, kasasi, PK pertama dan PK kedua di Mahkma Agung.

“2021 saya menang di tingkat Pengadilan pertama, kuasa hukum Bos saudara ajukan banding, kala pada tingkat banding, kasasi, kalah juga, PK kalah juga, PK kedua juga kalah,’’ Ujarnya.

“Butuh waktu bertahun-tahun baru inkra pada tahun 2024, dan proses untuk melakukan eksekusi itu harus ada pengecekan alat atau konstatering itu bahasa hukumnya,” Sambungnya.

Selain itu, Juru sita PN. Dobo Hesly Army Rumlaklak juga menjelaskan maksud kedatangan mereka hanya untuk melihat dan mengecek alat berat atau barang yang menjadi objek sengketa itu sesuai dengan apa yang tertuang dalam putusan MA atau tidak.

Namun, kedua orang yang mengaku pengawas tersebut dan beberapa karyawan lainnya tetap bersikukuh menolak dan menutup akses masuk ke Area yang menjadi objek Konstatering. Mereka beralasan bahwa pimpinan perusahaan PT. Mulia Karya Konstruksi Salim Pere memerintahkan untuk melarang siapapun masuk ke Area perusahaan, termasuk Tim Konstatering PN. Dobo.

“Tidak ada yang bisa masuk, ini perintah dari pimpinan perusahaan, untuk melarang siapapun untuk tidak masuk.” Tegas kedua pengawas tersebut.

Panasnya adu mulut yang nyaris ricuh tersebut, terjadi kurang lebih 30 menit. Pihak Kepolisan yang mengawal pengamanan dipimpin PaurSubag OPS Polres Aru Iptu. Vickyor Hahury juga menjelaskan bahwa, kedatangan tim PN Dobo sebagai bagian dari perintah undang-undang (dalam putusan MA), akan tetapi tetap ditolak oleh para karyawan.

Untuk menghindari terjadinya kericuhan yang berdampak pada ganguan keamanan, Tim PN Dobo memilih menundah proses Konstatering, sebab jumlah Personil Kepolisian terpantau sedikit di lokasi kejadian, sehingga tidak menjamin Kamtibmas saat itu.

Di Kantor Pengadilan Negeri Dobo, Humas PN Malvin Edi Dharma menerangkan bahwa Ketua Pengadilan telah menerima laporan hasil Konstatering yang tertunda, kemudian akang dibuat berita acaranya yang selanjutnya akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Tual untuk ditindaklanjuti.

“Memang hari ini konstatering ini tidak bisa dilanjutkan seperti yang Bapak-Bapak tadi sampaikan dan juga sudah saksikan, dikarenakan memang kondisi yang tidak kondusif seperti itu.” Terangnya.

“Kita masih menunggu bagaimana koordinasi dengan pengadilan negeri Tual,” Sambungnya.

Terpisah, Salim Pere yang dikonfirmasi awak media ini via tlpn, mengaku, upayah penghalangan yang dilakukan anak buanya di lapangan, bukan untuk menghalangi putusan pengadilan, karena mereka juga sangat menghargai putusan pengadilan, namun aksi yang mereka lakukan karena alat berat tersebut adalah milik PT. Mulia Karya Konstruksi.

“Jadi di dalam putusan itu kan, Herman Sarkol dan Timotius Kaidel, sementara dalam Akta jual beli, dibeli oleh PT. Mulia Karya Konstruksi, makanya katong melalukan perlawanan, dan itu sudah domainnya Pengacara,’’ akui Salim.

Lebih detail, Salim Pere menjelaskan bahwa memang dalam akte jual beli atas nama PT. Mulia Karya Konstruksi, Herman Sarkol sebagai Direktur, namun pemilik saham dalam perusahan konstruksi itu ada 3 orang, yaitu dirinya (Salim Pere) sebagai Komisaris, Herman Sarkol sebagai Direktur dan Etty Kaidel (Saudari dari Timotius Kaidel).

“Jadi tidak sepenuhnya Herman Sarkol, justru Herman Sarkol cuman 20 Persen, beta ( Salim Pere) 60 Persen, dan 20 Persen sisanya Etty Kaidel,’’ jelasnya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *