REDAKSITIMOR.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Setelah mengikuti aktifitas Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel pada 100 hari kerja pertama, Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Aru (SAPA) bukan hanya melakukan aksi Demo damai di depan Kantor Bupati Kepulauan Aru, tetapi juga mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dan memintah 25 Wakil Rakyat di Gedung Senayan Mini itu untuk segerah mengevaluasi kinerja Bupati Aru yang terkesan sewenang-wenang dan tabrak aturan, Rabu (04/06/2025).
Massa aksi menilai DPRD Kabupaten Kepulauan Aru terkesan diam dan tak bertaring, padahal ada banyak persoalan yang terjadi pada 100 hari kerja Bupati Kepulauan Aru, yang telah merugikan rakyat Aru, mislnya dengan menonjobkan Kepala BKPSDM Aru dari Jabatanya mengakibatkan keterlambatan pengangkatan ribuan CASN dan PPPK pada lingkup kerja Pemda Aru, bahkan berdampak buruk pada urusan-urusan ASN di Kabupaten Kepulauan Aru.
Selain itu, Bupati juga memberhentikan atau menonjobkan sejumlah Pejabat Pemda Aru yang mengakibatkan sejumlah pelayanan publik terhambat karena sejumlah isntansi dipimpin oleh Pelaksa Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) bahkan dikabarkan pergantian tersebut tidak sesuai dengan mekanisme alias tabrak aturan.
Bupati menginterfensi pembagian jata Kontener yang akhirnya menjadi keluhan sejumlah Pengusaha di Aru, membatasi pengiriman air mineral ke Kabupaten Kepulauan Aru yang mestinya itu adalah kewenangan Kementrian Perdangangan, dikabarkan akan menarik aset Pemda dari PSDKU Aru yang akan berdampak buruk bagi proses perkuliahan Mahasiswa.
Selain itu, Bupati juga dikabarkan membatasi proses pencairan Dana Desa (DD) tahap I ( pertama ) hanya 3% sementra berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024, penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I ( pertama) sebesar 60% dan tahap II ( kedua ) sebesar 40%.
Bupati juga melalui Instruksi Bupati Kepulauan Aru Nomor : 000.7.2/2 Tanhun 2025 bagian Keempat paint 3, melakukan penyediaan bibit dan penanaman pohon kelapa melalui perkebunan lokal berskala desa dengan target Daerah sebanyak 10.000.000 (sepuluh juta) buah kepala yang dihasilkan oleh 117 (seratus tujuh belas) Desa selama kurun waktu 5 (lima) tahun sejak 2025-2029, pada akhirnya menjadi keluhan sejumlah Kepala Desa di Aru karena program ini akan dibebankan pada Dana Desa, padahal bukan merupakan sesuatu hal yang urgen.
Pelayanan air bersih pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Aru yang menjadi keluhan masyarakat, padahal Bupati telah mengantikan Direktur PDAM yang baru dengan tujuan dapat meningkatkan pelayanan air bersih demi kepuasan pelanggan.
Di depan Kantor DPRD Aru, masa aksi mendesak 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru agar :
1. Mengevalusai aktivitas pembongkaran yang dilakukan oleh Bupati terhadap sejumlah asset daerah yang akan berdampak terhadap penggunaan anggaran APBD yang telah ditetapkan dan tidak melalui sebuah mekanisme.
2. Meninjau kebijakan Bupati yang berencana melakukan penarikan asset yang telah diserahkan untuk digunakan oleh PSDKU Aru dalam Paripurna.
3. Memperhatikan Keluhan masyarakat terkait kebutuhan air bersih dan kondisi pengaliran air oleh PDAM yang merugikan konsumen/warga.
4. Berhenti menghabiskan uang daerah kalau hanya Bupati yang lebih banyak turun melakukan peninjauan pekerjaan Pemerintah daerah.
5. Melakukan pengawalan terhadap kebijakan Bupati yang terindikasi sewenang-wenang bahkan menabrak aturan.
6. Mendesak Bupati menjalankan roda pemerintahan dengan mengacu pada aturan perundang-undangan, kalau masih menjalankan roda pemerintahan asal-asalan maka DPRD harus melakukan pemakzulan terhadap Bupati.
7. Menyurati Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku agar segera melanjutkan proses penyidikan terkait pembangunan jalan Tunguwatu Nafar yang telah nyata merugikan Negara sekita 7 Miliar rupiah.
8. Merekomendasikan kepada Bupati agar memerintahkan Humas Protokoler dapat menjalankan tugasnya.
Masa aksi diterima oleh Anggota DPRD Stefen Irmuply dan Husin Tuburpon dan menjelaskan bahwa mereka berdoa tidak bisa mengambil keputusan sendiri mewakili lembaga DPRD karena 3 Pimpinan DPRD sementara berada di luar daerah, sehingga mereka sifatnya hanya menerima tuntutan masa aksi, kemudian menunggu kembalinya 3 Pimpinan DPRD di Kabupaten Kepulauan Aru baru akan diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar DPRD, Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Aru dengan melibatkan Bupati Kepulauan Aru, sehingga apa yang menjadi point-point tuntutan massa aksi akan dibahas satu persatu pada RPD dimaksud.
“Saya baru saja tlpn Ketua DPRD Ibu Peni Loy, dan Beliau sampaikan, Pa Epen terima saja (point-point tuntutan) nanti setelah kita kembali, kita akan undang ade-ade untuk kita ada dalam RDP, jadi kami berdua meminta maaf, hari ini ade-ade datang kami sifatnya menerima sja, karena kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri atas nama lembaga ini (DPRD), tetapi kita akan undang ade-ade untuk RDP,’’ Ujar Stefen.(*)






