Proyek 1,9 Miliar Rusak, Salim Pere Salahkan Tukang Ojek dan Penjual Ikan

REDAKSITIMOR.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan di Kelurahan Galay Dubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru yang dikerjakan pada tahun 2023 oleh CV. Varia Karya Teknika, kini telah mengalami kerusakan pada bagian ruas jalan di depan Pasar Jargaria Dobo, tepatnya di Pangkalan Ojek.

Kerusakan tersebut akhirnya diperbaiki oleh CV. Varia Karya Teknika, dengan melabur kembali aspal pada bagian badan jalan yang mengalami kerusakan pada dua pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Menanggapi pertanyaan Wartawan seputar kerusakan jalan tersebut, Direktur Utama CV. Varia Karya Teknika Salim Pere menyalahkan para penjual ikan dan tukang ojek di depan Pasar Jargaria Dobo yang mengakibatkan terjadinya genangan air ikan serta memarkir motor pada bahu jalan yang baru selesai diaspal.

“Jadi di pasar itu semua orang bajual ikan di situ, air ikan tergedang di situ semua pa, terus yang kedua, itu tukang-tukang ojek di pasar itu katong baru abis aspal dong standar motor, dong naikan motor-motor itu ful di situ pa,” Ujar Salim Pere kepada Wartawan Via Tlpn, Kamis (12/09/2024).

“Tetapi itu pun tidak menjadi masalah bagi beta pa, bole sekarang pa telepon ke bawah pa, saya ini kontraktor lokal pa, sebenarnya masa pemeliharaan saya sudah selesai pa tetapi kemarin itu saya sudah aspal ulang sepanjang itu pa,” Sambungnya.

Perlu diketahui bahwa paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan yang dikerjakan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2023 senilai 1.9 miliar lebih itu, mulai dari depan SMP Negeri 1 Dobo sampai depan Tugu Tombong wilayah Pasar Jargaria Dobo.

Sesuai Kontrak Kerja, paket pekerjaan tersebut bukan hanya peningkatan aspal, tetapi juga Drainase atau Got Saluran air kurang lebih 50 meter di depan Pasar Jargaria Dobo untuk mengatasi genangan air ikan yang bisa disalurkan lewat Drainase langsung ke laut.

Namun sayangnya, entah mengapa Drainase tersebut tidak dapat dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana hingga menjadi temuan BPK dan yang bersangkutan dikenakan sanksi pengembalian anggaran ke Kas Daerah sebesar 40 juta lebih atau STS.

“Jadi saluran itu batas di pasar saja, itu kurang lebih 50 meter. BPK bilang itu temuan dan kita sudah STS 40 juta lebih,” akui Salim. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *