Namrole, Redaksi Timor. Com, – Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polres Buru Selatan di Halaman Mako Polres Buru Selatan, Selasa (18/8/2026).
Upacara tersebut diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polres Buru Selatan. Pemberhentian terhadap tiga personel yaitu Bripka Irawan Tuharea, Brigpol Eko Setiawan dan Briptu Haryanto Tasane.
Pelaksanaan PTDH dilakukan secara in absentia karena ketiga personel yang diberhentikan tidak hadir dalam upacara. Sebagai simbol pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolres Buru Selatan melakukan pencoretan terhadap foto ketiga personel tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah tindaklanjut atas surat petikan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku.
Bripka Irawan Tuharea diberhentikan atas dasar Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: Kep/ 400/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026, dimana yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 8 huruf c angka 1,2,3 dan pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu Brigpol Eko Setiawan diberhentikan atas dasar Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: Kep/ 401/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026, dimana yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Briptu Haryanto Tasane diberhentikan atas dasar Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: Kep/ 402/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026, dimana yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Pasal 13 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Kapolres Buru Selatan menegaskan bahwa PTDH bukan merupakan keputusan yang diambil secara terburu-buru, melainkan hasil dari proses yang panjang dan telah melalui tahapan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegas AKBP Andi P. Lorena.
Kapolres menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH harus menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan Kode Etik Profesi Polri dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
“Saya ingatkan peristiwa seperti ini agar tidak terulang kembali di Polres Buru Selatan yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini dan jadikan sebagai pelajaran bagi masing-masing personel. Jangan ada lagi personel Polres Buru Selatan yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan, meninggalkan tugas, maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” ujar Kapolres.
Menurutnya, menjadi anggota Polri merupakan sebuah amanah sekaligus kebanggaan yang disertai tanggung jawab besar. Setiap personel dituntut mampu menjaga kehormatan diri, keluarga, masyarakat, dan institusi melalui sikap serta perilaku yang mencerminkan nilai-nilai kepolisian.
“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” ucapnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa seluruh anggota Polri terikat dengan Kode Etik Profesi Polri. Karena itu, setiap personel wajib memahami dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan.
Selain menekankan kedisiplinan, Kapolres mengajak seluruh personel untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugas. Ia juga meminta seluruh anggota bekerja secara profesional, ikhlas, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Laksanakan tugas dengan ikhlas dan profesional. Jadilah Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat, bangsa, dan negara,” pesan AKBP Andi P. Lorena.
Upacara PTDH tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh personel Polres Buru Selatan untuk semakin memperkuat komitmen dalam menjaga disiplin, integritas, loyalitas, dan kehormatan institusi.
Polres Buru Selatan menegaskan bahwa setiap personel memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan melaksanakan tugas secara profesional, humanis, berintegritas, serta berpedoman pada hukum dan Kode Etik Profesi Polri. (**)






