REDAKSITIMOR.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Berdasarkan jadwal pentahapan Pilkada serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru secara resmi telah menggelar Rapat Pleno Terbuka pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dengan mengikutsertakan dua Pasangan Calon yaitu, Dra. Temmy Oersipuny, M.Si – H. Sale Jumaidy Anakoda, SH dan Timotius Kaidel – Drs. Mohamad Djumpa, M.Si, Senin (23/09/2024).
Pasangan Calon Timotius Kaidel – Drs. Mohamad Djumpa, M.Si dengan jargon Tim Aru Maju itu kembali mendapatkan nomor urut 2 sebagaimana nomor urut yang lama saat Timotius Kaidel maju Calon Bupati didampinggi Calon Wakil Bupati Lagani Karnaka dengan Jargon KAKA pada perhelatan Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dra. Temmy Oersipuny, M.Si – H. Sale Jumaidy Anakoda, SH dengan Jargon Teman Juang mendapatkan nomor urut 1.
Dalam pantauan media ini selama masa pentahapan Pilkada, Pasangan Calon Timotius Kaidel – Mohamad Djumpa lebih dulu memperoleh Rekomendasi Partai Politik. Mereka juga lebih awal mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada hari kedua pembukaan pendaftaran tanggal 28 Agustus 2024.
Sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temmy Oersipuny – Haddi Sale Anakoda mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 atau pada hari terakhir batas waktu pendaftaran.
selanjutnya saat pencabutan undian nomor urut Pasangan Calon, Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa kembali lebih awal melakukan pencabutan undian nomor urut pada kotak yang telah disediakan KPU Kabupaten Kepulauan Aru karena mereka memperoleh nomor antri yang pertama, sementara Pasangan Calon Temmy Oersipuny – Haddi Sale Anakoda memperoleh nomor antrian 13.
Namun pada saat pencabutan nomor urut, Pasangan Calon Temmy Oersipuny – Haddi Sale Anakoda memperoleh nomor urut 1 sedangkan Timo Kaidel – Mohamad Djumpa memperoleh nomor urut 2.
Penetapan nomor urut Pasangan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 294 Tahun 2024 dan tertuang pada Berita Acara Nomor 96/PL. 02.3-BA/8107/2024.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Cendrawasih Dobo, Kelurahan Galay Dubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru itu, di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Wakil Bupati Muin Sogalrey, Forkopimda Kabupaten Kepulauan Aru, para pimpinan Partai Politik Pengusung kedua Pasangan Calon dan simpatisan yang berjumlah kurang lebih 100 orang.(Tim)






