REDAKSITIMOR.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Komosi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru melalui Suarat Keputusan Nomor : 292 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024, akhirnya mendapat gugatan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Dra. Temmy Oersipuny, M.Si – Haddy Jumaidy Sale, SH.

Dalam pantauan media ini, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon dengan Jargon “Teman Juang” itu menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (25/09/2024) pukul 23.15 Wit untuk menyerahkan dokumen gugatan dengan sejumlah bukti-bukti yang diterima oleh Petugas penerima laporan, Hasan Far Far, SS., MH.
Kuasa Hukum “Teman Juang” Jemy Lazarus Siarukin, SH,MH menilai Surat Keputusan Nomor 292 lahir dalam keadaan tidak normal karena kuat dugaan KPU Kabupaten Kepulauan Aru berada dalam tekanan oleh pihak-pihak tertentu sebagai upayah menghalang-halangi KPU dalam menjalankan tugasnya secara independen.
“Jadi kita memandang bahwa surat itu lahir dalam keadaan tidak normal, artinya bahwa dugaan kami ada semacam unsur penekanan dari pihak-pihak terkait seperti pengancaman dan menghalang-halangi KPU sebagai pihak penyelenggara untuk melaksanakan tugasnya secara independen,” ungkap Jemy kepada sejumlah Wartawan usai serah terima dokumen gugatan dengan Bawaslu Aru.
Jemy menjelaskan bahwa Pasangan Calon “Teman Juang” dalam kapasitas sebagai Peserta Pemilu, menggunakan hak sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 02 tahun 2020 untuk menyampaikan permohonan gugatan sengketa ke Bawaslu Aru, karena dianggap Keputusan KPU Aru Nomor 292 cacat hukum.
Menurutnya, tanggapan masyarakat terhadap syarat administrasi salah satu Calon Bupati yang diduga masih memiliki hutang negara (Calon Bupati Nomor 2 Timotius Kaidel), mestinya di tanggapi secara serius oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan betul-betul mendalami apa yang menjadi substansi dari tanggapan masyarakat tersebut dan meminta klarifikasi pihak-pihak terkait, sebagaimana ditegaskan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 Huruf ( j ) tentang Calon atau Pasangan Calon tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
“Klien kami ini Pa Viktor Sjair wajar melakukan tanggapan, itu haknya sebagai warga negara, lagian ada ruang kan untuk tanggapannya. Ini juga diamanatkan undang-undang, jadi tidak ada yang salah disini,” Ujar Siarukin.
“Ya okelah kalau dibilang tidak ada hutang, namun setelah kita cek, kita telusuri dan mengumpulkan sejumlah data, ternyata ada bukti-bukti bahwa ada keterkaitan hutang yang nantinya dibuktikan dalam persidangan Bawaslu, baik itu bukti berupa dokumen surat maupun saksi,” sambungnya.
Viktor Sjair sebagai pelapor saat dikonfirmasi menjelaskan, dirinya hingga kini belum mendapatkan hasil klarifikasi para pihak dari KPU Aru terkait tanggapannya sebagai warga negara yang diberi ruang oleh konstitusi.
Sementara itu Anggota Bawaslu Kepulauan Aru, Salahudin Djufinfani menjelaskan bahwa sesuai mekanisme, Petugas penerima akan menyerahkan pengaduan kepada Pimpinan Bawaslu untuk selanjutnya di verifikasi secara formil dan materil.
“Apabila belum lengkap, maka akan diberitahukan kepada pemohon untuk kembali melengkapi paling lama tiga hari kerja, selanjutnya akan dilakukan veifikasi kembali terhadap perbaikan,’’ terangnya. (Tim)






