Salim Pere Bakal Dipanggil Komisi III DPRD Aru

REDAKSITIMOR.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru rencananya dalam waktu dekat akang memanggil Kontraktor Pelaksana dan Dinas PU-PER terkait pekerjaan Drainase di seputaran Kantor Bupati Aru.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III Luis Angker kepada sejumlah Wartawan di Ruang Rapat Komisi III Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (10/09/2024).

Bacaan Lainnya

“Jadi terkait dengan informasi ini, katong belum tau pasti material yang digunakan itu memenuhi syarat atau tidak, tetapi katong akan panggil pihak-pihak terkait, Dinas PU dan Kontraktor untuk memintah klarifikasi krna secara teknis katong belum tau,” ujarnya.

Dari hasil investigasi media ini, selain matrial batu yang diduga kualitas rendah, tetapi juga telah terjadi pembongkaran aset Pemda tanpa ijin Pemerintah Daerah.

“Jadi sampai sekarang katong di Pemda belum dapat surat dari Dinas PU terkait permohonan persetujuan pembongkaran aset Pemda itu,” ujar Sumber di Pemda Aru.

Mestinya sesuai mekanisme, Dinas PU harus menyurati Bupati untuk memintah persetujuan pembongkaran Aset, sehingga dikelurkan surat persetujuan yang ditandatangani Bupati dengan paraf Sekda,” lanjut Sumber.

Selain itu, informasi yang berhasil dihimpun media ini di lapangan, menyebutkan tanah gusuran pembongkaran aset Pemda untuk pembangunan jalan baru di lingkungan Pemda Aru, diduga sebagian telah dijual, padal itu adalah tanah yang menjadi aset Pemda dan yang berhak menjual adalah Pemda Aru.

Perlu diketahui, pekerjaan Drainase di seputaran Kantor Bupati satu paket dengan pekerjaan jalan aspal daerah perkantoran Pemda Aru.

Nama paket pekerjaan “Longsegment Jalan Raya Pemda (DAK Tematik 3)” dengan nilai Kontrak Rp. 7.021.723.000.00 ( tujuh milyar sekian), yang dikerjakan oleh CV. VARIA KARYA TEKNIKA Direktur Utama Salim Pere, SE.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *