REDAKSITIMOR.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Direktur Utama CV. Varia Karya Teknika Salim Pere diduga membongkar salah satu Aset Daerah yaitu jalan aspal di samping Kantor Bupati Kepulauan Aru tanpa ijin Pemda setempat.
Pembongkaran aset daerah ini dilakukan untuk pekerjaan pembangunan Longsegment Jalan Raya Pemda (DAK Tematik 3) senilai Rp. 7.021.723.000.00 yang dikerjakan oleh CV. Varia Karya Teknika.
Meski pembongkaran ini bertujuan untuk membangun jalan baru dan Drainase di lingkungan perkantoran Pemda Kabupaten Kepulauan Aru, namun secara etika telah menyalahi aturan karena berdampak pada penghilangan salah satu Aset Pemda tanpa ijin pembongkaran oleh Bupati Kepulauan Aru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Yop Ubyaan yang ditemui sejumlah Wartawan di ruang kerjanya, Senin (09/09/2024), membenarkan hal tersebut dan mengaku hingga kini Pemda Kepulauan Aru belum mendapat surat satupun terkait pembongkaran jalan yang merupakan aset daerah itu.
“Jadi sampai sekarang kami (Pemda) belum mendapat surat satupun dari Dinas PUPR terkait permohonan persetujuan pembongkaran aset Pemda itu,” ujar Sekda.
Mestinya, lanjut Sekda, sesuai mekanisme Dinas PUPR harus menyurati Bupati untuk memintah persetujuan pembongkaran aset, sehingga dikelurkan surat persetujuan yang ditandatangani Bupati dengan paraf Sekda.
Selain itu, Sekda juga membenarkan hasil investigasi wartawan bahwa ternyata sebagian besar tanah dari pembongkaran Aset Pemda itu telah dijual.
“Iya, jadi informasinya dong su jual sebagian besar tanah-tanah itu, padahal itu aset pemda, jadi yang berhak jual itu adalah Pemda,” terangnya.
Hal ini juga telah mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Luis Angker yang ditemui awak media ini di Ruang Kerja Komisi III, Selasa (10/09/2024) mengatakan pihaknya akan mengambil langkah cepat untuk memanggil PUPR dan kontraktor pelaksana untuk mendengar pendapat mereka terkait pekerjaan proyek dimaksud.
“Jadi terkait informasi ini, kami akan panggil pihak-pihak terkait, Dinas PUPR dan Kontraktor pelaksana untuk memintah klarifikasi karena secara teknisnya kami juga belum tau pasti,” ucapnya.(Tim)






