Longsegment Jalan Raya Pemda Diduga Gunakan Matrial Galian C Tanpa Izin

REDAKSITIMOR.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Lagi-lagi ditemukan dugaan pelanggaran pada paket pekerjaan Longsengment Jalan Raya Pemda yang dikerjakan oleh CV. Varia Karya Teknika dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.021.723.000,00 yang berasal dari sumber dana DAK Tematik 3.

Hasil investigasi Redaksitimur.com menemukan dugaan penambangan matrial galian C (Batu dan Pasir) secara ilegal oleh oknum Kontraktor yang digunakan pada paket pekerjaan Longsengment Jalan Raya Pemda.

Hal ini dibenarkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru, bahwa hingga saat ini lokasih penambangan pasir dan batu di jalan menuju Belakang Wamar dan Pelabuhan Perikanan belum memiliki Dokumen izin Lingkungan Hidup, padahal wilayah Belakang Wamar termasuk dalam kawasan hutan lindung milik negara.

Bidang Pengedalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru melalui Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Yohana Koritelu yang dikonfirmasi awak media ini, Rabu (09/10/2024), mengaku pihaknya pernah bertemu langsung dengan Kontraktor Penambangan Bantu dan Pasir (SP) untuk memintah yang bersangkutan segerah mengusulkan dokumen izin lingkungan, bahkan secara resmi telah menyurati, namun yang bersangkutan hingga kini belum mengajukan dokumen izin lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan verifikasi.

“Jadi awalnya katong sudah ketemu Pa Timo di rumahnya terkait galian c di Belakang Wamar, awalnya itu Pa Timo punya, tetapi setelah kegiatan Forum OPD Provinsi Maluku, itu sudah dialihkan kepada Pa Salim Pere. Katong sudah minta ke Pa Salim untuk segerah masukan pengusulan dokumen izin lingkungan, bahkan katong juga sudah menyurati, tetapi sampai saat ini tidak dihiraukan, dengan alasan bahwa itu laham milik pribadi,” Ujar Koritelu di ruangan Kadis Lingkugan Hidup.

Kendati belum memiliki izin lingkungan hingga hari ini, namun Oknum Kontraktor diduga tanpa beban tetap melakukan penambangan batu dan pasir secara ilegal demi melancarkan pekerjaan pada beberapa paket proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor SP menggunakan CV. Varia Karya Teknika.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru, Ongky Gutanjala memerintahkan kepada Bidang Pengedalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup untuk segerah bertemu dengan pihak penambang dan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menghentikan seluruh aktivitas penambangan bantu dan pasir hingga ada dokumen izin lingkungan, jika tidak maka segerah diberikan sanksi berat kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ibu hari ini juga bikin surat tugas untuk saya tanda tangan dan Ibu dong segerah bertemu dengan yang bersangkutan, bila perlu menghentikan seluru proses galian C sampai ada dokumen izin lingkungan, jika tidak maka segera berikan sanksi tegas, laporkan ke Gakum Provinsi,” tegas Kadis kepada petugas Pengawas Lingkungan Hidup.

DPRD dalam fungsi dan kewengan pengawasan serta Aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Aru dimintah agar jangan tinggal diam segerah mengambil langkah-langkah pencegaahan terhadap oknum Kontraktor karena praktek penambangan secara ilegal yang dilakukan telah merusak lingkungan dan akan berdampak buruk bagi Pulau Wamar yang saat ini dihuni kurang lebih 50.300 ( limpa puluh ribu tiga ratus ) jiwa.

Selain itu, DPRD dan Penegak Hukum juga dimintah untuk segerah menelusuri paket pekerjaan Longsengment Jalan Raya Pemda Aru, karena diduga sarat dengan sejumlah pelanggaran.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *