REDAKSITIMOR.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Tindakan pelecehan seksual terhadap anak pada lingkungan sekolah di Kabupaten Kepulauan Aru, dengan terduga pelakunya adalah oknum guru bantu hingga oknum Kepala Sekolah, akhirnya mendapat kecaman keras oleh publik.
Menyikapi hal tersebut, OKP Cipayung yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru (SAPA), melakukan aksi Demo pada beberapa instansi terkait, yaitu Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Polres Kepulauan Aru, Kamis (10/10/2024).
Saat menyampaikan orasi, Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru mengutuk dengan keras segala bentuk tindakan kekerasan seksual terhadap anak, dan memintah kepada pihak penegak hukum Polres Kepulauan Aru untuk segerah menangkap para terduga Pelaku serta mempercepat proses hukum atas kasus tersebut sesuai ketentungan perudang-undangan yang berlaku.
“Kami memintah kepada Polres Kepulauan Aru agar segerah menangkap para predator pelecehan seksual terhadap anak yang masih berkeliaran di luar sana, sebab jika pihak Kepolisian terlambat maka mohon maaf masyarakat yang akan turun tangan sendiri,’’ desak masa aksi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 1 ayat 12 bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah serta Pemerintah Daerah, maka Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru menyampaikan 6 point tuntutan sebagai berikut :
Pertama; Kepada Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Aru agar segerah menindak tegas para tertuga pelaku tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak. Kedua; Menolak penyatuan laporan atas setiap kasus sebab setiap kasus punya locus dan lempus yang berbeda. Ketiga; Pihak kepolisian harus merubah proses pemeriksaan yang tidak ramah anak. Keempat; Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak harus melakukan bentuk pencegahan terhadap kekerasan seksual. Kelima; Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak harus melakukan pendampingan khusus kepada para Korban kejahata pelecehan seksual. Keenam; Mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku untuk segerah Menindak tegas para terduga pelaku kekerasan seksual, bila perlu langsung di pecat secara tidak hormat.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bachtiar Rivai saat bertemu masa aksi di depan Mapolres Aru, menegaskan bahwa tanpa didesak juga, Polres Kepulauan Aru telah memproses kasus tersebut, karena Korbannya bukan hanya dari masyarakat, tetapi ada juga anak dari Anggota Polres Kepulauan Aru yang menjadi Korban.
“Perlu diketahui oleh ade-ade semuanya, Korban itu tidak hanya dari masyarakat biasa, anak dari anggota kami pun ada yang jadi korban, jadi tidak usah dikejar seperti ini kami pun sudah kerja, namun dengan segala keterbatasan, kami mohon maaf kalau memang agak terlambat, tetapi sekali lagi itu semua tetap akan kita laksanakan tidak ada kata lain selain proses,’’ Ujar Kapolres.
“Jujur saja, saya sebagai Polisi, tetapi saya juga sebagai Bapak, saya punya anak Perempuan. Korban di SMP Yos itu ada anak dari anggota kami, ponakan saya Pa, jadi tidak usah dikejar seperti ini, kita tetap tenang dan kita tetap proses,” sambungnya.
Dirinya memintah kepada masa aksi untuk tetap tenang, sebab kasus ini jika terus dibesar-besarkan maka sangat berpengaruh terhadap ganggung psikis Korban dan Keluarga Korban.
“Jangan kita hanya kejar pelakunya saja, tetapi kita juga harus memikirkan psikisnya Korban dan keluarga korban,” harap Kapolres.
Sementara itu, terkait oknum Polisi yang diduga menyepelehkan laporan dari kelurga Korban dengan mengeluarkan kalimat tidak sedap “a a baru cuman raba-raba saja mo, terlalu lebay” sebagaimana disampaikan masa aksi, Kapolres Kepulauan Aru memintah kepada masa aksi atau keluarga Korban untuk melaporkan dengan bukti-bukti sehingga yang bersangkutan segerah di proses secara hukum. (*






