REDAKSITIMOR.COM, Pemerintah Kota Ambon menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kepegawaian bersama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Hall Convention Maluku City Mall pada Kamis (18/12/2025).
Rapat koordinasi ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Ambon dalam melakukan penataan data Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tertib, akurat, serta terintegrasi dengan sistem digital.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus, dalam sambutannya menekankan pentingnya pembaruan data pribadi oleh seluruh ASN secara menyeluruh.
Ia menjelaskan bahwa data kependudukan, riwayat pendidikan dan pelatihan, hingga sertifikat kepegawaian wajib diunggah secara lengkap agar dapat terinput dan terbaca dengan baik dalam sistem berbasis digital.
Selain pengelolaan data, Steven juga menegaskan penerapan sistem penilaian kinerja ASN melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dilakukan secara berkala.
Pada tahun 2025, penilaian kinerja tersebut akan dilaksanakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan, bahkan dapat dilakukan setiap bulan apabila memungkinkan.
Untuk menunjang kebijakan tersebut, Pemkot Ambon telah menyiapkan sistem absensi serta pencatatan kinerja digital, termasuk laporan harian yang akan dievaluasi langsung oleh pimpinan dan berpengaruh terhadap besaran tunjangan yang diterima ASN.
Dalam hal pengembangan karier, mutasi dan promosi jabatan akan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi. CPNS yang umumnya menempati jabatan fungsional tetap memiliki peluang untuk dipromosikan ke jabatan struktural, dengan mempertimbangkan masa kerja serta hasil penilaian Pejabat Penilai Kinerja (PPK).
Ia juga menegaskan bahwa pembinaan disiplin akan diterapkan secara ketat guna menjaga profesionalisme ASN.
Lebih lanjut, Pemkot Ambon memberikan kesempatan kepada ASN untuk meningkatkan kapasitas diri melalui izin belajar maupun tugas belajar, termasuk melalui program Beasiswa Pendidikan Pascarjana (LPDP). Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi dan dikoordinasikan dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Sebagai upaya adaptasi pola kerja modern, Pemkot Ambon juga tengah mempersiapkan skema kerja fleksibel berupa work from anywhere, dengan ketentuan pelaporan tugas yang jelas dan teratur agar kinerja dan produktivitas ASN tetap optimal. **(NN)






