REDAKSITIMOR.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Paket pekerjaan Longsengment Jalan Raya Pemda Kabupaten Kepulauan Aru yang dikerjakan oleh CV. Varia Karya Teknika, kini telah masuk dalam Radar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dalam pantauan media ini, Jumat (11/10/2024), Tim Kejaksaan Tinggi Maluku dari Ambon melakukan pemantauan langsung di lapangan terhadap paket pekerjaan yang dikerjakan menggunakan Dana Alokasih Khusus (DAK) Tematik 3 senilai Rp.7.021.723.000,00, itu.
Salah satu staf Intel Kejaksaan Negeri Dobo saat dihubungi Wartawan via pesan WhatsApp, membenarkan hal tersebut, bahwa pengawasan terhadap paket pekerjaan Longsengment Jalan Raya Pemda kini telah diambil alih Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Izin bapak tadi saya baru selesai koordinasi dengan pimpinan, bahwa terkait pemantauan proyek ini (Longsengment Jalan Raya Pemda) sudah diambil alih sama pihak Kejati Maluku pak, mungkin bapak bisa memintah keterangan kepada pihak Kejati langsung pak,’’ ujar sumber melalui pesan WhatsApp.
“Siap bapak, tadi yang turun ke lapangan tim dari Kejaksaan Tinggi Maluku,’’ sambungnya.
Usai melakukan pemantauan langsung di lokasi Pekerjaan Longsegment Jalan Raya Pemda Aru, (Sabtu, 12/10/2024 reed) dan beberapa lokasi lainnya, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku dikabarkan melakukan perjalanan menuju Desa Mesiang Kecamatan Aru Tengah Selatan.
“Kalau yang saya dengar rencananya hari ini (Sabtu, 12/10/2024 reed) ke Mesiang pak, terus besok balik ke Ambon (Minggu, 13/10/2024 reed),” terang Sumber.
Melalui hasil investigasi Redaksitimur.com, paket pekerjaan Longsengment Jalan Raya Pemda di Kabupaten Kepulauan Aru diduga sarat dengan sejumlah pelanggaran.
Matrial batu dan pasir yang digunakan untuk pekerjaan tersebut, diduga diambil dari lahan Galian C milik salah satu Kontraktor ternama di Kabupaten Kepulauan Aru yang belum memiliki izin lingkugan.
Ironisnya, Kontraktor pelaksana diduga telah melakukan pembohongan publik karena hasil uji LAB matrial batu yang digunakan untuk paket pekerjaan Longsengment Jalan Raya Pemda adalah hasil uji LAB paket pekerjaan Preservasi Gereja Imanuel Kejaksaan Negeri Dobo.
Bukan hanya itu, hasil konfirmasi awak media ini dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru, paket pekerjaan Longsengment Jalan Raya Pemda dikerjakan tanpa dokumen lingkungan, bahkan berdampak pada pengerusakan sejumlah aset Pemda tanpa izin Pemda Kabupaten Kepulauan Aru.
“Iya, jadi sampai hari ini, pekerjaan tersebut dikerjakan belum ada pengusulan dokumen lingkungan ke kami, padahal sebelum dikerjakan, mestinya pihak PUPR sudah harus mengajukan dokumen lingkungan untuk diverifikasi, yang sudah ada dokumen lingkungan itu hanya pekerjaan jalan baru menuju Bandara,” beber Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Yohana Koritelu yang dikonfirmasi awak media ini, Rabu (09/10/2024) di Ruang Kerja Kadis DLH Aru.
Hingga berita ini dipublikasi, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum sempat dikonfirmasi karena sedang melakukan pengawasan di Pulau-pulau terluar, Kepulauan Aru.(Tim)






