REDAKSITIMOR.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Salah satu Tokoh Masyarakat Kepulauan Aru Viktor Sjair menyampaikan sanggahan terhadap syarat pendaftaran Bakal Calon Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel pada batas akhir sanggahan di KPUD Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (18/09/2024).
Mantan Ketua KPUD Aru 2 Periode itu dalam sanggahannya pada fom KWK tanggapan Masyarakat, menjelaskan, sebagai warga negara dirinya berhak menyampaikan sanggahan berdasarkan ketentuan pasal 137 PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota mengumumkan kepada masyarakat mengenai Pasangan Calon atau nama Calon yang berstatus sebagai mantan Terpidana, termasuk jenis tindak pidananya sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (2) huruf F dan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 118.
“Ketentuan pasal 14 ayat (2) PKPU nomor 8 tahun 2024 huruf j menyatakan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan pada huruf j yaitu tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawab yang merugikan negara” jelasnya.
Lebih lanjut, Sjair menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 lalu, kuat dugaan Bakal Calon Bupati Aru Timotius Kaidel masih memiliki tanggungan utang kepada negara baik itu secara perseorangan maupun secara badan hukum yang merugikan keuangan negara milyaran rupiah.
“Bahwa oleh karena bakal calon Bupati Kabupaten kepulauan Aru atas nama TK masih memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawab yang merugikan keuangan negara,” tuturnya.
Oleh karerna itu, menurut Viktor, seharusnya Pengadilan Negeri Dobo tidak mengeluarkan surat sedang tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum kepada Bakal Calon Bupati yang bersangkutan, sesuai bunyi Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 huruf j.
Viktor menegaskan kepada KPUD Kabupaten Kepulauan Aru agar segera meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait tentang sanggahan tersebut untuk selanjutnya menyatakan Calon Bupati atas nama TK dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat administrasi Calon, sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 14 huruf j PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Usai memasukan sanggahan ke KPUD, Viktor Sjair kepada sejumlah Wartawan, mengatakan sanggahan mereka yang dimasukan pada Pkl. 21.09 Wit, secara resmi telah diterima oleh pihak KPU yang dibuktikan dengan tanda terima.
“Kami sangat percaya KPUD akan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.(Tim)






