WALUBI Maluku Belum Daftarkan Diri Ke Kemenag Maluku, Pembimas Buddha Menghimbau Segera Biar Tertanggungjawab

REDAKSITIMOR.COM, Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Nomor B-4153/ KW.25/ 9/BA.01.1/ 05/ 2024 tertanggal 21 Mei 2024, Hal : Himbauan. Kepada Yth: 1. Ketua Organisasi/ Lembaga Keagamaan Buddha se Provinsi Maluku, 2. Ketua Majelis Keagamaan Buddha se Provinsi Maluku, 3. Ketua Vihara se Provinsi Maluku

Dimana dalam rangka ketertiban administrasi Rumah Ibadah/Majelis/Organisasi/ Lembaga Keagamaan Buddha Provinsi maluku maka Bersama ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

1. Kepengurusan Rumah ibadah yang masa kepengurusan nya telah berakhir segera melakukan perbaikan dan pembaharuan kepengurusan dan melaporkan serta mendaftarkan kepada Ditjen Bimas Buddha melalui SIORI;
2. Bagi Rumah Ibadah yang belum terdaftar di Ditjen Bimas Buddha untuk segera melakukan pendaftaran atau registrasi melalui SIORI;
3. Majelis/Organisasi/Lembaga Keagamaan Buddha yang masa kepengurusan telah selesai untuk segera melakukan pembaharuan dan mendaftarkan atau melakukan registrasi ke Ditjen Bimas Buddha melalui SIORI;
4. Majelis/Organisasi/ Lembaga Keagamaan Buddha dimohon menyampaikan laporan kegiatan keagamaan secara berkala kepada Bimas Buddha;
5. Majelis/Organisasi/Lembaga Keagamaan Buddha yang ada di provinsi maluku di mohon untuk menyampaikan copy dokumen administrasi legalitas Majelis /Organisasi/Lembaga Keagamaan Buddha kepada Pembimas Buddha Provinsi Maluku.

Himbauan ini, ditandatangani Barcode oleh Pembimas Buddha Kanwil Kemenag Maluku Bapak Sujianto, yang Tembusannya kepada 1. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI dan 2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.
Terhadap surat himbauan ini, Kepala Pembimas Umat Buddha Kemenag Provinsi Maluku Sujianto yang ditemui awak media. Rabu 21 Agustus 2024 diruang kerjanya didampingi stafnya menjelaskan bahwa, kami telah melayangkan surat kepada pihak Ketua Organisasi/ Lembaga Keagamaan Buddha se Provinsi Maluku, Ketua Majelis Keagamaan Buddha se Provinsi Maluku, Ketua Vihara se Provinsi Maluku untuk segera mendaftarkan diri, dan semua lembaga sudah mendaftarkan diri di Sistem Informasi Organisasi dan Rumah Ibadah (SIORI) Buddha. Namun menanggapi pertanyaan soal WALUBI Maluku, dirinya menambahkan bahwa, sampai sekarang WALUBI Maluku ini belum mendaftar.

“Beberapa waktu yang lalu, saya meminta kepada Ketua Walubi Maluku atau yang mengatasnamakan warga WALUBI, Bapak Welhelmus Jauwerissa, tapi memang sampai saat ini, WALUBI Provinsi Maluku ini belum mendaftarkan diri kepada Dirjen Bimas Buddha lewat aplikasi SIORI Buddha.
Kami berharap WALUBI Maluku dengan kepengurusaan bisa mendaftarkan diri, sehingga bisa mendapatkan perhatian kami dalam rangka tertib administrasi dan bisa tertanggungjawab kedepannya. Kalaupun ada kendala, kami siap membantu sehingga bisa terupdate di sistim yang sudah kami sampaiakan yakni SIORI.

“Jadi selalu ada waktu, dan kami himbau untuk didaftarkan sehingga kami bisa meneliti dokumen-dokumen seperti surat permohonan ditujukan kepada Dirjen Bimas Budha Kemenag RI, kemudian dilampirkan dengan Sk Pengurus, Pengangkatan Pengurusnya, KTPnya, Pengurus Intinya, Akta Notaris, SK Kemenkumham, AD ARTnya, Surat Keterangan Domisili, Foto Bangunannya (Kantor Sekretariatnya), Kemudian Foto pengurusnya dan itu kita diupload di SIORI itu,”jelasnya.

Ketika ditanya soalnya apakah ada arsip SK Kepengurusan DPD Walubi Maluku diera tahun 2000an sampai sekarang, Pembimas hanya menyanggupi SK DPD Walubi periode 2022-2027 saja, dan diperlihatkan dari Handphonenya dan untuk yang lamanya, saya tidak tau, karena saya baru bertugas di Maluku, namun saya menghimbau supaya SK yang terbaru, yah segera mendaftarkan diri, dan kami siap membantu, sehingga tertanggungjawab kedepannya, “ungkapnya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *