REDAKSITIMOR.COM, Kepengurusan Perwakilan Umat Budha Indonesia Provinsi Maluku akhirnya terbentuk, walaupun memang sejak tahun 2000an hingga Tahun 2021, alhuwalan SKnya mungkin sebagai Penghubung dan tanpa mekanisme sebuah mekanisme organisasi, dan penghubung sepanjang masa, namun di Tahun 2022, WALUBI Maluku memiliki Kepengurusan Lengkap dengan Periode Tahun 2022-2027.

Nah, terhadap itulah, Salah satu Pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia Provinsi Maluku Masa Bakti Tahun 2022- 2027 dengan Nomor 005/SK/DPP-WALUBI/XII/2022 Tertanggal 22 Desember 2022, pada Koordinator Bidang Sosial Budaya ANCES SANTOSO merasa sangat terusik dengan dimasukan namanya dalam SK Kepengurusan tanpa konfirmasi dan tidak tertanggung jawab oleh senior Wilhelmus Jauwerissa.
Ances Santoso dalam keterangannya lewat telpon seluler belum lama ini mengungkapkan bahwa SK Walubi Maluku yang diterbitkan oleh seniornya Bapak Wilhelmus Jauwerissa membuat SKnya ini tidak pernah konfirmasi ke saya, beliau jangan karena ada kepentingan, lalu tidak mengkonfirmasi ke saya, secara etika, ini tidak bagus dan ini sesuatu perbuatan melawan hukum.
Lanjutnya, “Saya sangat menyesalkan sikap seorang senior seperti itu, karena saya belum pernah dikonfirmasi oleh beliau, entah mengapa dia memasukan nama saya tanpa ijin.
Ketika ditanya, apakah pernah ditelpon atau komunikasi, santoso tetapa katakan, tidak pernah ada komunikasi soal itu, lah saya di Papua sudah kurang lebih 8 Tahun dan SKnya Tahun 2022, hitungan waktu mundur Tahun 2016 yah, saya sudah ke papua, kok tiba-tiba ada SK Walubi Tahun 2022 hingga 2027.
“Jika dia seorang senior, harusnya mengkonfirmasi dan meminta ijin dari saya lebih dulu sebelum menerbitkan SKnya, apakah saya setuju atau tidak sebagai bagian dalam memperjuangkan hal-hal yang menjadi kepentingan bersama,”jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa ada etikalah dalam memasukan dan menerbitkan sebuah SK Kepengurusan dan itu ada aturannya dengan mengutamakan konfirmasi, agar sama-sama enak sehingga ini tidak menjadi sebuah opini atau mengorbankan nama orang lain.
“Bukankah dalam berorganisasi atau apapun itu sudah ada aturan dan kode etik nya ? Lantas kenapa Pa WJ, jangan sesuka hatinya memasukan nama saya sebagai bagian di SK Walubi Maluku, dalam hal saya tidak ketahui,”pungkasnya.
Terhadap hal ini, saya ada mengeluarkan surat pernyataan yang telah saya buat dengan Surat Pernyataan No.01/SP/IX/2024, yang bertanda tangan saya sendiri Identitas lengkap dan Tanda Tangan diatas Materai 10 ribu, yang menyatakan saya keberatan terhadap SK WALUBI Walubi Maluku, dimana nama saya dimasukan tanpa ijin dan dilibatkan dalam segala bentuk kegiatan mengatasnamakan saya sebagai pengurus.
Sementara itu, penggunaan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan.
Dalam Pasal 65 ayat (3) UU PDP diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kedepannya saya harapkan beliau harus memahami etika dalam berorganisasi saat melakukan penerbitan SK Kepengurusan WALUBI Maluku dengan mengedepankan konfirmasi dahulu,” pungkasnya. (*)






