Perkuat Tata Kelola BUMD, DPRD Bursel Dan Tim Legislasi Bahas Tiga Ranperda Strategi

Namrole Redaksi Timor. Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan bersama Tim Legislasi Pemerintah Daerah menggelar Rapat Penyelarasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perumda Air Minum Tirta Kai Wait, serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bipolo Gidin menjadi Perseroan Bupolo Lalen.

 

Rapat yang berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Buru Selatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmadan Loilatu, SH, dan dihadiri oleh Asisten I Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Legislasi Pemerintah Daerah, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam.

 

Pertemuan ini menjadi bagian dari proses harmonisasi dan penyelarasan materi muatan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. Dalam forum tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah melakukan penelaahan terhadap substansi masing-masing Ranperda agar memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, serta arah kebijakan pembangunan Kabupaten Buru Selatan.

 

Wakil Ketua DPRD Ahmadan Loilatu menegaskan bahwa penyelarasan ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah di masa mendatang.

 

Menurutnya, penguatan regulasi di sektor BUMD diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola perusahaan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Sementara itu, Tim Legislasi Pemerintah Daerah menyampaikan berbagai masukan teknis dan yuridis terhadap ketiga Ranperda tersebut, khususnya terkait penyempurnaan norma, penyesuaian nomenklatur, kewenangan organ perusahaan, serta sinkronisasi dengan regulasi nasional yang mengatur pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.

 

Pembahasan juga menitikberatkan pada pentingnya transformasi kelembagaan perusahaan daerah agar mampu beradaptasi dengan dinamika tata kelola pemerintahan dan perkembangan dunia usaha.

 

Perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda Air Minum Tirta Kai Wait diharapkan dapat memperkuat aspek pelayanan air minum kepada masyarakat, sedangkan perubahan bentuk hukum PT Bipolo Gidin menjadi Perseroan Bupolo Lalen diarahkan untuk meningkatkan daya saing perusahaan dalam mendukung pengembangan potensi ekonomi daerah.

 

Melalui forum penyelarasan ini, DPRD dan Pemerintah Daerah menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi fondasi dalam memperkuat peran BUMD sebagai instrumen pembangunan daerah dan penggerak pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buru Selatan.

 

Rapat berlangsung dalam suasana konstruktif dengan semangat sinergi antara fungsi legislasi DPRD dan Pemerintah Daerah. Hasil penyelarasan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum ketiga Ranperda memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *