Dari Regulasi ke Aksi, Pelatihan SLHS Jadi Langkah Nyata di Kota Ambon

RT.COM, Kegiatan pelatihan penjamah makanan dalam rangka pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) resmi digelar hari ini di Kota Ambon.

Pelatihan yang diselenggarakan oleh Yayasan Kalyana Mitra Mandiri bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Ambon dan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) ini berlangsung di Hotel Manise pada tanggal 8 April 2026 dan direncanakan berlangsung selama dua hari hingga 9 April 2026 yang berlokasi di Hotel Manise, Ambon.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini menghadirkan Johny Sumbung, SKM., M.Kes sebagai narasumber utama yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Gugus Khusus Kebencanaan HAKLI, serta Alex Tan sebagai Ketua Yayasan Kalyana Mitra Mandiri.

Dalam pemaparannya, Johny Sumbung menegaskan bahwa SLHS merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengelola pangan, termasuk Sentra Pangan Jajanan (SPJ) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat.

“SLHS adalah standar wajib yang diatur oleh pemerintah dan menjadi kunci utama dalam memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat aman dan higienis,” ujarnya.

Pelatihan ini diikuti oleh 100 peserta yang dibagi dalam dua kelas (A dan B), masing-masing 50 orang, guna mempercepat proses pelatihan sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Para peserta dibekali pemahaman terkait higiene sanitasi, keamanan pangan, hingga distribusi makanan yang aman.

Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak ditetapkan atau sejak surat edaran diterbitkan.

Selain itu, dukungan percepatan juga datang dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 400.5.2/3215/SJ tanggal 16 Maret 2026, yang meminta pemerintah daerah untuk aktif mendorong, memfasilitasi, serta melakukan pengawasan terhadap pemenuhan standar higiene sanitasi.

Proses penerbitan SLHS sendiri dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas kesehatan dengan tahapan verifikasi dokumen, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pemeriksaan sampel pangan sebelum sertifikat diterbitkan.

Dalam kegiatan ini juga ditekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk pemanfaatan fasilitas laboratorium seperti Labkes Provinsi Maluku, Labkesda, Badan POM, dan Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat guna mendukung proses pemeriksaan.

Melalui pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini, diharapkan seluruh penjamah makanan dan pengelola SPJ/SPPG di Kota Ambon dapat memenuhi standar higiene sanitasi secara optimal, sehingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan dengan aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat. **(NN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *