RT.COM, Penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik saat ini mengalami transformasi seiring dengan kebutuhan penilaian yang semakin menitikberatkan pada kualitas tata kelola dan perbaikan pelayanan publik.
Perubahan pendekatan penilaian tersebut berdampak pada capaian sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Maluku, yang tercatat mengalami penurunan nilai karena bertambahnya indikator yakni Kepercayaan Masyarakat yang memiliki bobot nilai sebesar 30 persen.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menegaskan bahwa Penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik memiliki peran strategis dalam melihat sejauh mana tata kelola Kanwil BPN dan Kantah dijalankan sesuai tugas dan fungsi yang melekat.
Hal ini ia jelaskan saat memberikan arahan pada kegiatan penyerahan hasil Penilaian Opini di Kanwil BPN Provinsi Maluku, Senin (23/02/2026)
“Penilaian ini sangat penting untuk melihat tata kelola Kanwil BPN beserta jajaran Kantah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Transformasi penilaian ini justru dimaksudkan untuk mendorong perbaikan pelayanan publik agar lebih berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, salah satu faktor utama penyebab turunnya nilai pada beberapa Kantah di Maluku adalah ketidaksiapan penyelenggara dalam menyiapkan dokumen dan berkas administrasi yang seharusnya telah tersedia sebagai bagian dari standar pelayanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman mendorong agar para penyelenggara pelayanan publik lebih siap, tertib administrasi, serta memiliki kompetensi yang memadai sesuai bidang tugasnya, sehingga proses pelayanan dapat berjalan optimal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Administrasi yang tertib dan kompetensi penyelenggara merupakan fondasi utama pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kepala Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Maluku, Supadno, menyampaikan bahwa hasil penilaian tersebut akan segera disampaikan kepada Kantah yang menjadi lokus penilaian dan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
“Hasil penilaian ini kami sampaikan kepada Kantah lokus penilaian dan menjadi bahan evaluasi dalam melakukan perbaikan, sebagai upaya kami memenuhi kebutuhan pelayanan terhadap para pengguna layanan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ke depan kami akan selalu berkoordinasi untuk menyelenggarakan pelayanan yang jauh lebih baik, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
Berikut merupakan hasil penilaian Opini pada Kantor Pertanahan yang menjadi lokus, yakni
1. Kantah Kota Ambon dengan nilai 65.67 (Kurang)
2. Kantah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan nilai 69.25 (Kurang)
3. Kantah Kabupaten Buru dengan nilai 76.22 (Sedang)
4. Kantah Kabupaten Seram Bagian Timur dengan nilai 79.06 (Tinggi)
5. Kantah Kabupaten Maluku Tenggara dengan nilai 83.86 (Tinggi) **(NN)






