Pengurus Serikat Pekerja Datangi PT. PTU di Aru, Perjuangkan Hak-Hak Karyawan

REDAKSITIMOR.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Pengurus organisasi Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Kepulauan Aru (SP-PPKA’17) mendatangi Perusahan Ikan PT. Pulau Timur Utama yang berlokasi di Dusun Belakang Wamar, Kepulauan Aru untuk memperjuangkan hak-hak Karyawan yang diduga dipermainkan oleh pihak perusahan tersebut, Jumat (31/01/2025).

Saat bertemu dengan Direktur PT. Pulau Timur Utama Pa Fajar di ruang kerjanya, Pengurus Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Kepulauan Aru melakukan perundingan Bipartit dalam rangka membahas beberapa point penting terkait hak-hak karyawan, diantaranya hak memperoleh upah kerja, hak mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), hak memperoleh Jaminan Kesehatan, hak memperoleh Jaminan Ketenagakerjaan, hak meperoleh jaminan makan minum dan hak memperoleh jaminan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, membahas juga terkait adanya informasi pergeseran Jabatan salah satu Karyawan Tetap PT. Pulau Timur Utama secara sepihak.

Dalam perundingan Bipartit tersebut, Ketua Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Kepulauan Aru Jonias Galanggoga, S.Sos menekankan kepada pihak Perusahan agar hasil perundingan yang akan disepakati bersama wajib dilaksankan oleh pihak perusahan.

Karena menurutnya perundingan Bipartit antara serikat pekerja dan pihak perusahan bisa terjadi karena ada sesuatu permasalahan yang terjadi pada anggota Serikat Pekerja yang bekerja pada Perusahan tersebut, sehingga setelah adanya kesepakatan bersama maka harus segerah ditindaklanjuti, sebab jika tidak maka Serikat Pekerja tidak segan-segan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi lagi.

“Kami dari Serikat Pekerja sudah tahu bahwa ada satu tenaga kerja yang upahnya masih dibayar berdasarkan UMP tahun 2023 yaitu dua juta delapan ratus, sementara untuk upah minimun sekarang tiga juta seratus empat puluh satu ribu, dengan demikian kami sangat tegas menyampaikan hal ini, supaya minggu berikut atau bulan berikut kami hadir lagi disini, upah tenaga kerja disini sudah harus sama dengan UMP Provinsi,’’ Ujar Galanggoga.

Senada dengan itu, Sekertaris Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Kepulauan Aru Yafet Tabarjurin, S.Ap memberikan waktu kepada pihak perusahan selama tuju (7) hari sesuai aturan main dalam Serikat Pekerja untuk melaksanakan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama.

“Dalam rens waktu tuju hari kami akang balik lagi kesini untuk mengecek, apabilah hasil kesepakatan bersama hari ini tidak dieksekusi, maka permasalahan ini akan kami ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang SDM Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Kepulauan Aru Mesak Parsin, S.Sos memintah kepada pihak PT. Laut Timur Utama agar HRD Perusahan harus tinggal di lingkungan perusahan dan bukan tinggal di Jawa, karena HRD berhubungan langsung dengan urusan tenaga kerja atau karyawan.

Point-point tuntutan Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Kepulauan Aru ini akhirnya mendapat respon positif pihak perusahan. Direktur PT. Laut Timur Utama Pa Fajar, mengaku akan melaksanakan apa yang telah disepakati bersama dalam Perundingan Bipartit tersebut.

“Untuk jaminan makan minum di sini dari dulu tidak ada Pa, tetapi pelan-pelan kita akan coba benahi Pa. kalau untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah dibayarkan minggu lalu, dan untuk upah, disini hampir sebagian besar sudah sesuai UMP,” jelas Fajar.

Perlu diketahui bahwa Perundingan Bipartit yang dilakukan antara Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Kepulauan Aru dengan PT. Laut Timur Utama karena ditemukan ada Karyawan disana yang belum dibayarkan upah kerjanya (gaji) sejak Bulan Desember 2024 hingga saat ini, bahkan ada pergantian Jabatan secara sepihak oleh Direktur kepada salah satu Karyawan tetap PT. Laut Timur Utama. Bukan hanya itu, ada juga BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan yang belum dibayar pihak Perusahan, padahal setiap bulan gaji Karyawan dipotong untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *