REDAKSITIMOR.COM, Ambon – Dua unit ruko di Pasar Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ludes terbakar pada Kamis (5/9/2024) dini hari. Kebakaran terjadi sekitar pukul 02.55 WIT, tepatnya di RT 001/RW 001, mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Dua ruko yang terbakar diketahui milik Hi. Nasrudin (50) dan Ny. Gita (42).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay, menyatakan bahwa salah satu saksi mata, Moh Marsi (38), seorang pengemudi ojek, melihat percikan api pertama kali muncul dari tembok luar toko LS. Percikan api tersebut kemudian menjalar masuk ke dalam toko.
“Marsi segera memberi tahu rekan-rekannya untuk membangunkan penghuni kos di lantai II dan III agar segera menyelamatkan diri,” ujar IPDA Janet.
Namun, upaya pemadaman oleh para saksi tidak membuahkan hasil, lantaran api sudah menyebar ke dalam toko yang terkunci dengan pintu besi, sehingga seluruh isi toko terbakar habis.
Saksi lain, Tia (44), yang saat itu sedang berjualan di dekat toko LS, juga melihat percikan api berasal dari kabel yang berada di depan toko. Beberapa menit kemudian, terdengar suara ledakan dari dalam toko yang membuat kobaran api semakin membesar.
“Setelah mendengar letusan itu, saya langsung memanggil anak saya untuk menyelamatkan barang dagangan,” jelas Tia.
Sebanyak lima unit mobil pemadam kebakaran dari Pemkot Ambon tiba di lokasi dan langsung berusaha memadamkan api. Pihak Polsek Sirimau dan Polresta Ambon juga turun ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian dan mengatur lalu lintas di sekitar area kebakaran.
“Api berhasil dipadamkan. Dugaan awal penyebab kebakaran adalah hubungan arus pendek listrik. Meskipun kerugian material sangat besar, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” kata IPDA Janet.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kebakaran yang menghanguskan dua ruko tersebut. (*






