Walikota Ambon Tegas! ASN yang Terlibat SK Pangkat Bodong Terancam Dipecat

RT.COM, Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengeluarkan peringatan keras terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam dugaan penerbitan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, termasuk menghadapi sanksi pemecatan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wattimena dalam konferensi pers di Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/2026), menyusul mencuatnya persoalan yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Ambon telah memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigasi untuk mengungkap duduk perkara kasus tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada penelusuran proses penerbitan SK, identifikasi pihak yang diduga terlibat, serta pemisahan antara pegawai yang menjadi korban dan pihak yang melakukan pelanggaran.

Wattimena mengakui, hingga saat ini pemerintah belum memiliki data pasti mengenai jumlah SK yang diduga bodong maupun keseluruhan pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Karena itu, pendataan menyeluruh diperlukan agar proses penanganan dapat dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), satuan pendidikan, kepala puskesmas, serta jajaran Pemkot Ambon telah diminta menginventarisasi pegawai yang diduga memiliki SK kenaikan pangkat bermasalah. Data tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi Inspektorat untuk memperjelas cakupan persoalan.

“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan investigasi. Kita ingin mengetahui siapa pelaku dan siapa korban, sehingga semuanya bisa diidentifikasi dengan baik,” tegas Wattimena.

Ia menjelaskan, pengusutan kasus ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap informasi yang berkembang di media massa sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, dugaan penyimpangan administrasi kepegawaian tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan yang jelas. Apalagi, Pemkot Ambon tengah berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang cepat, transparan, responsif, dan akuntabel.

“Ini terjadi di tengah upaya kerja keras Pemkot Ambon untuk menumbuhkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas pemerintahan secara cepat, transparan, responsif, dan akuntabel,” ujarnya.

Wattimena juga menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan keterlibatan ASN dalam praktik pungutan liar atau penipuan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Baginya, tindakan semacam itu tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi pemerintahan.

“Kalau kasus ini melibatkan ASN, akan diproses dan dipecat. Ini bukan hanya pelanggaran disiplin. Kalau ASN terlibat dalam pungutan liar atau penipuan, berarti dia juga mempermalukan pemerintah kota. Kalau pecat, pecat sekalian, siapa pun yang terlibat,” tandasnya.

Meski telah memerintahkan audit investigasi, Wattimena belum menetapkan batas waktu penyelesaian pemeriksaan. Ia meminta masyarakat menunggu hasil investigasi resmi agar persoalan tersebut dapat terungkap secara menyeluruh dan pihak yang bertanggung jawab bisa ditindak berdasarkan bukti.

“Pemerintah Kota tidak tinggal diam. Kita ingin persoalan ini diungkap secara terang benderang,” tutupnya. **(NN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *