RT.COM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lovi Daeli dan Plt. Kasi Intel Rahmatullah, Kamis (8/10/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PB, selaku Penjabat Kepala Desa Sangliat Krawain periode 2020–2021; AM, selaku Sekretaris Desa Sangliat Krawain sejak 2015 hingga sekarang; serta ST, selaku Kaur Keuangan Desa Sangliat Krawain periode 2016–2021.
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 57 orang saksi, menganalisis berbagai dokumen dan data terkait, serta meminta keterangan dari ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Desa Sangliat Krawain yang dilakukan secara bersama-sama.
Dugaan penyimpangan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 7 September 2026, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp603.751.000.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan juga menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. **(NN)






