NAMROLE, Redaksi Timor. Com, – Bupati Buru Selatan, Bapak La Hamidi, SH resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Namrole, 14 Juli 2026.
Penyampaian ini merupakan kewajiban konstitusional sesuai amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam pidatonya, Bupati memaparkan capaian kinerja keuangan selama tahun 2025. Secara ringkas, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp603,46 miliar atau 91,41% dari target sebesar Rp660,17 miliar. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp601,90 miliar atau 89,64% dari pagu anggaran sebesar Rp671,43 miliar. Dari pelaksanaan tersebut, tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp13,55 miliar.
Bupati juga menegaskan bahwa laporan keuangan yang disampaikan telah melalui proses pemeriksaan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
”Penyampaian ini bukan sekadar pemenuhan amanat perundang-undangan, tetapi bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ungkap Bupati dalam rapat tersebut.
Dalam sambutannya Bupati menyadari adanya dinamika dan tantangan selama tahun 2025, terutama terkait keterbatasan kapasitas fiskal di tengah tuntutan pelayanan publik yang meningkat. Oleh karena itu, masukan, koreksi, dan rekomendasi konstruktif dari DPRD sangat diharapkan dalam pembahasan Ranperda ini untuk perbaikan tata kelola ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menghimbau agar proses pembahasan dan penetapan Perda ini dapat diselesaikan tepat waktu. Hal ini krusial agar tahapan konstitusional selanjutnya, seperti pembahasan KUA-PPAS serta Rancangan APBD periode berikutnya, tidak terhambat dan terhindar dari sanksi administratif dari Pemerintah Pusat.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan berkomitmen untuk terus melakukan penguatan disiplin fiskal dan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat di daerah Fuka Bipolo. (RTM)




