RT.COM, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran standar keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi, Mylene Engeline Latumahina, menyatakan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hanya akan diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang benar-benar memenuhi persyaratan ketat.
Ia menekankan tiga syarat utama yang wajib dipenuhi, yakni minimal 50 persen penjamah pangan bersertifikat, nilai Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) minimal 80 persen, serta hasil uji laboratorium dari lembaga resmi.
“Jangan ada pendekatan khusus. Jika tidak memenuhi syarat, jangan diberikan izin,” tegasnya.
Ketegasan ini didasari oleh temuan 15 kasus keracunan pasca pelaksanaan program MBG di Maluku. Faktor penyebabnya meliputi pengolahan yang tidak higienis, penyimpanan yang salah, kualitas bahan pangan yang buruk, hingga distribusi yang tidak sesuai standar.
Mylene juga menyoroti pentingnya sanitasi menyeluruh, mulai dari dapur hingga proses distribusi. Menurutnya, jeda waktu antara memasak dan konsumsi harus diperhatikan agar makanan tetap aman.
SPPG yang sudah memiliki SLHS namun masih bermasalah diminta segera dievaluasi. Pemerintah daerah bahkan berwenang menutup sementara operasional hingga standar terpenuhi.
Selain itu, SPPG yang belum memiliki SLHS tetapi sudah beroperasi diminta segera memenuhi seluruh ketentuan.
Ia juga mengingatkan bahwa program MBG bukan sekadar pemberian makanan tambahan, melainkan pemenuhan gizi utama bagi anak. Karena itu, tenaga gizi harus memastikan kualitas dan kelayakan menu yang diberikan.
Pelatihan penjamah makanan yang berlangsung pada 8–9 April 2026 di Hotel Manise Ambon diharapkan dapat meningkatkan kompetensi relawan dan menjaga standar keamanan pangan secara konsisten. **(NN)






