RT.COM, Pemerintah Kota Ambon menggelar Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 di Hotel Kamari, Jumat (13/02/2026). Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Bodewin Wattimena, jajaran pimpinan OPD, para raja negeri, kepala desa, serta lurah se-Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa RTRW merupakan pijakan utama pembangunan jangka panjang kota. Dokumen tersebut bukan sekadar panduan teknis, melainkan arah strategis yang menentukan wajah Ambon di masa depan.
Ia menekankan bahwa revisi RTRW harus dimaknai sebagai momentum merumuskan kepentingan kota secara menyeluruh, bukan kepentingan kelompok tertentu. Tata ruang yang tertata dinilai mampu menghadirkan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah Kota mengakui penataan ruang saat ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Pembangunan yang belum sepenuhnya teratur memunculkan persoalan seperti bercampurnya kawasan permukiman dan pertokoan tanpa perencanaan yang jelas.
Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diajak memperbaiki kekeliruan tata ruang yang ada dan memastikan arah pembangunan ke depan lebih terencana, berkelanjutan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai pusat kegiatan wilayah di Provinsi Maluku, Ambon menghadapi keterbatasan lahan, kondisi topografi yang kompleks, kawasan rawan bencana, serta tuntutan pengembangan ekonomi. Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga kawasan hutan dan ruang terbuka hijau, sekaligus membatasi pembangunan di area rawan longsor dan kawasan lindung.
Ancaman terhadap ketersediaan air tanah serta kerusakan wilayah pesisir juga menjadi perhatian serius. Tanpa pengelolaan yang tepat, dampaknya dikhawatirkan akan dirasakan oleh generasi mendatang.
Melalui forum konsultasi publik ini, pemerintah membuka ruang partisipasi luas bagi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memberikan masukan guna menyempurnakan dokumen RTRW. Tujuannya agar kebijakan tata ruang tidak hanya visioner, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata dan berkelanjutan.
Pemerintah Kota juga menegaskan komitmen mengawal implementasi RTRW dan RDTR, khususnya di kawasan pengembangan timur dan selatan kota, guna memastikan pembangunan berjalan tertib sekaligus tangguh terhadap risiko bencana.
Menutup sambutannya, Wali Kota menegaskan visi pembangunan Ambon 2025–2030 yakni mewujudkan kota yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan. Penataan ruang dipandang sebagai kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut.
Konsultasi Publik II ini diharapkan menjadi langkah strategis agar RTRW 2025–2045 mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan demi Ambon yang lebih maju, aman, dan nyaman. **(NN)






