REDAKSITIMOR.COM, Jakarta, 16 Desember 2025 – Jasa Raharja resmi mengimplementasikan kebijakan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan sejak 1 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola keuangan perusahaan, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi proses bisnis sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Implementasi sentralisasi tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah dimulai sejak Februari 2025, melalui tahapan uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Jasa Raharja di Indonesia. Melalui program ini, seluruh transaksi keuangan—baik pembayaran santunan maupun non-santunan—disentralisasi ke Kantor Pusat guna menciptakan proses pembayaran yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, menegaskan bahwa sentralisasi ini tidak sekadar perubahan sistem, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh proses bisnis perusahaan.
“Sentralisasi ini lebih dari sekadar perubahan sistem. Ini merupakan bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, serta berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Bayu.
Dengan penerapan sistem sentralisasi, seluruh proses persetujuan (approval) pembayaran kini dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat. Sementara itu, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang difokuskan pada kelengkapan dan keabsahan dokumen, optimalisasi pendapatan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sistem ini juga memungkinkan pemantauan transaksi secara real time melalui dashboard digital dan analisis data, sehingga pengawasan dan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Selain meningkatkan efektivitas proses dan mitigasi risiko, kebijakan ini turut memperkuat tata kelola perusahaan melalui penerapan sistem pengawasan melekat dan audit berbasis risiko. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang secara konsisten diterapkan oleh Jasa Raharja.
“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan dapat berlangsung lebih transparan dan efisien. Hal ini memperkuat kontrol internal serta memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat dilakukan tepat waktu,” jelas Bayu.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Jasa Raharja juga melaksanakan program upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh wilayah agar siap beradaptasi dengan sistem keuangan yang baru. Proses perubahan tersebut didukung melalui tahapan change management, seperti kegiatan Townhall, sosialisasi, dan bimbingan teknis (bimtek), yang melibatkan lebih dari 1.600 insan Jasa Raharja di seluruh Indonesia.
Bayu menambahkan bahwa penerapan sistem sentralisasi memberikan kontrol yang lebih kuat terhadap arus kas perusahaan serta memastikan perencanaan keuangan berjalan lebih akurat dan efisien.
“Dengan basis data yang terintegrasi, kami dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih cepat dan tepat, yang pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Implementasi Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan ini menjadi bagian dari strategi besar transformasi Jasa Raharja menuju lembaga asuransi sosial yang adaptif, modern, dan berdaya saing tinggi. Melalui langkah ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. **(NN)






