Namrole, Redaksitimor.com, -Bupati Buru Selatan, Bapak La Hamidi, SH menerima Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon, Ibu Ellen M. Risakkota dan rekan di Ruang Kerja Bupati, Kamis/ 18/12/2025.
Kunjungan tersebut Dalam rangka membahas Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dalam pelaksanaan KUHP yang baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, dan ruang lingkup wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon meliputi Kabupaten Buru Selatan.
Pertemuan di lakukan pada ruang kerja Bupati Buru Selatan yg di hadiri oleh beberapa pimpinan oraganisasi perangkat Daerah (OPD). Ini sangat membawa dampak positif bagi masyarakat
Dalam diskusi Bupati menyampaikan apresiasi atas PKS ini Karena merupakan Sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon di bidang hukum.
Setelah itu Pemda Bursel dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka pelaksanaan pidana Kerja sosial dalam KUHP tersebut. Ungkap Bupati
Semoga dengan hadirnya pertemuan ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Buru Selatan (rdt)






