REDAKSITIMOR.COM, DPRD Kota Ambon mengadakan Rapat Paripurna ke-II dalam masa sidang ketiga tahun 2024/2025. Rapat ini berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di ruang sidang DPRD Kota Ambon, dan dihadiri juga oleh Pemerintah Kota Ambon.
Dalam rapat ini dibahas beberapa agenda penting, yaitu:
•Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024,
•Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk perubahan APBD tahun 2025,
•Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon tahun 2025–2029,
•Penyerahan empat Ranperda strategis lainnya.
Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, saat membuka rapat, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Ambon atas penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD dan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa rancangan ini akan ditelaah lebih lanjut oleh DPRD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah, tentunya dengan menyesuaikan pada kondisi yang terjadi di lapangan.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan keuangan APBD Kota Ambon tahun 2024 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku, dan hasilnya adalah opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Ini adalah kemajuan yang patut disyukuri, karena beberapa tahun sebelumnya Kota Ambon mendapat opini disclaimer. Kita harap ini menjadi awal dari perbaikan ke depan berkat kerja keras pemerintah daerah,” ujarnya.
Terkait penyampaian KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2025, Ketua DPRD menyampaikan bahwa dokumen ini sebenarnya sudah lewat dari batas waktu penyampaian. Oleh karena itu, ia meminta agar proses pembahasannya dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kami ingin ada kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam membahas KUA-PPAS ini, agar dapat menghasilkan APBD yang kuat, sesuai kebutuhan masyarakat, dan mendukung pembangunan yang lebih baik. Semoga pembahasannya bisa selesai tepat waktu dan memberikan hasil terbaik untuk daerah kita,” tutupnya. **(NN)






