Namrole-, redaksitimor.com-, Bupati Buru Selatan Bapak La Hamidi, SH. meberikan Bantuan Obat Hibah kepada Rumah Sakit Pratama Raja Latubau Soel Negeri Fogi dan 13 Puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Kecamatan Sekabupaten Buru Selatan.
Kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka, tetapi menjadi bagian dari upaya nyata Pemerintah Daerah dalam memperkuat layanan kesehatan dasar bagi Masyarakat sesuai dengan Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati.
“Kami menyadari bahwa Rumah Sakit dan Puskesmas adalah garda terdepan dalam layanan Kesehatan, terutama di wilayah Kawasan terpencil. Untuk, ketersediaan obat-obatan yang cukup, aman dan bermutu syarat mutlak agar pelayanan kesehatan berjalan maksimal.
Penyerahan obat ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab moral dan administratif kepada Masyarakat. Namun lebih dari itu ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah bekerja untuk Masyarakat.
Gunakan obat-obatan ini secara tepat sasaran dan bertanggung jawab. Prioritaskan kepada pelayanan Masyarakat yang membutuhkan dengan prinsip efisiensi dan transparansi”. Ungkap Mantan Anggota DPRD 4 Periode itu, pada kamis, 26-6-25
Lanjut Bupati, Semoga bantuan obat hibah dari Kementerian Kesehatan RI ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Buru Selatan.
Bupati meminta pihak rumah sakit untuk memperbaiki sistem pengadaan obat, memastikan adanya perencanaan yang matang, pengadaan yang tepat waktu, dan penggunaan sistem informasi yang efektif untuk memantau stok obat.
Dirinya mendorong pengalokasian anggaran tambahan untuk pengadaan obat-obatan, terutama untuk jenis obat yang vital dan sering mengalami kekosongan.
Mantan Wakil Ketua DPRD BurseL dari PAN ini juga meminta pihak rumah sakit untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga kesehatan, terutama tenaga farmasi, dalam pengelolaan obat.
Bupati menegaskan jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan dalam pengelolaan obat, dirinya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab, termasuk sanksi administratif atau bahkan sanksi pidana jika ada indikasi tindak pidana.
Sebagai mantan wakil rakyat empat priode ia mendorong peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan obat di rumah sakit, termasuk pemeriksaan stok obat secara berkala dan evaluasi terhadap kinerja rumah sakit dalam memenuhi kebutuhan obat pasien.
Bupati juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan pihak distributor obat, untuk memastikan ketersediaan obat yang stabil dan terjangkau.
untuk pasien BPJS, Kepada pihak Rumah Sakit, Bupati menegaskan, pasien berhak mendapatkan penggantian biaya (reimbursement) dari rumah sakit, jika memang ada kendala ketersediaan obat di rumah sakit.
“Jika rumah sakit tidak dapat menyediakan obat, mereka harus memberikan opsi pembelian di luar dan mengganti biaya pembelian tersebut, dengan bukti pembelian obat (kuitansi) untuk diajukan klaim penggantian biaya kepada pihak rumah sakit,” tegas Bupati. (***)






