Namrole, Redaksitimor.com, Pemerintah Daerah kabupaten Buru Selatan melalui mengeluarkan surat edaran Himbauan Peringatan kepada pemilik hewan ternak, isi surat tersebut dia antaranya.
Untuk menata wajah Kota Namrole yang lebih baik serta menjaga kebersihan kota dan menjaga ketertiban/ketentraman masyarakat agar tidak terjadi kecelakaan di jalan raya.
maka kami memberitahukan kepada seluruh masyarakat kota namrole yang memiliki hewan peliharaan (kambing dan sapi) untuk itu segera di kandangkan apabila tidak di kandangkan, maka kami mengambil tindakan sesuai dengan peraturan daerah No. II Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Dalam bentuk pertimbangan Hewan Ternak yang berkeliaran, pemberitahuan ini di sampaikan untuk menjadi perhatian kepada Bapak/Ibu pemilik hewan ternak.
Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimah kasih
Berdasarkan peraturan daerah no 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat untuk itu dalam rangka menata wajah Kota Namrole yang lebih baik dan indah, serta bersih terhindar dari segala berupa keinndahan lingkungan serta menjaga terjadinya kecelakaan pada pengunaan di jalan raya.
Maka dengan ini kami menghimbau kepada Bapak/Ibu para Kepala Desa agar menertibkan hewan pemeliharaan warga desa berupa Sapi dan kambing yang berkellaran bebas di pemukiman warga karna akan dilakukan penertiban hewan yang berkeliaran oleh SATPOL PP Kabupaten Buru Selatan.
Demikian disampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terimah kasih. Hal itu tertuang dalam Himbauan bagi pemilik hewan ternak.
Di lain sisi Kasat Pol-PP Rahmat Loilatu menambahkan, bahwa, teruntuk pemilik hewan peliharaan sapi Dan kambing,,dari pihak satpol PP,,,, memberikan waktu,dari mulai sekarang hingga hari Jumat,,maka kami mengambil Alih untuk penangkapan secara lansung,, dengan sangsi,, untuk kambing 1 ekor di tebus 500, ribu, sedangkan sapi 5 juta itu sudah tertuan dalam perda tersebut,, terima kasih.
Ungkap Loilatu melalui pesan Whatsappnya kepada Redaksitimur.com, pada rabu, 9/4/25. Perlua adanya kesadaran masyarakat dalam rangka memelihara hewan ternak sehingga tidak menganggu aktivitas masyarakat. (**)






