Kejati Maluku Berikan Penerangan Hukum Terkait Penyalahgunaan DD di wilayah Leitimur Selatan Kota Ambon

REDAKSITIMOR.COM, Terjadinya peningkatan pelaporan dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi pada belakangan ini diberbagai wilayah, Tim penerangan hukum Kejati Maluku yang di pimpin oleh Ardy,S.H.,M.H selaku Kasi Penkum dan Humas datang memberikan sebuah edukasi dalam kegiatan Penerangan Hukum kepada Para Kepala Pemerintahan Negeri beserta perangkat se-Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon, pada hari ini Kamis (13/02/2025).

Kedatangan Tim Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Leitimur Selatan, Leahari disambut baik oleh Camat Leitimur Selatan, Willem G. A. Waas, S.Pd yang juga didampingi Sekretaris Kecamatan Ivan E. Pattinama, S.STP dan para peserta yang terdiri dari Para Kepala Pemerintahan Negeri beserta perangkat se-Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon.

Dalam kesempatan nya, camat memberikan ucapan selamat datang kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Maluku telah hadir memberikan edukasi hukum kepada 8 negeri di Kecamatan Leitimur Selatan.

“Saya berharap dari apa yang disampaikan Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, dapat menjadi edukasi dan mampu diimplementasikan dalam semangat menata Negeri serta bagaimana tata cara pelaporan yang baik dalam pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa khususnya kepada 8 (delapan) Negeri diwilayah Kecamatan Leitimur Selatan” Ujar Camat.

Kemudian sambutan berikut dari Kasi Penku dan Humas mengatakan, “Kejaksaan dalam kegiatan Penerangan Hukum ini, bertujuan untuk memberikan edukasi hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, baik dalam bentuk pengelolaan kegiatan maupun tata cara pertanggung jawaban laporan keuangan Desa, sehingga tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari.”

Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Mourits Palijama, S.H.,M.H selaku Jaksa Fungsional Bidang Intelijen hadir memberikan materi terkait “Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Kemajuan Ekonomi Desa.”

Tim narasumber menjelaskan bahwa, pentingnya pengelolaan dana desa untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, yang tentunya hal ini merupakan Program Pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD. Sehingga harus dimanfaatkan dengan baik dan transparansi.

Ditegaskan juga dalam hal tersebut, pihak yang terlibat dalam pemerintahan negeri harus memastikan program yang dilakukan benar untuk kepentingan desa dan masyarakat yaitu satu tujuan untuk Peningkatan Ekonomi Desa/Negeri.

Pada akhir kegiatan, Tim Narasumber Kejati Maluku meminta agar seluruh jajaran Pemerintah Negeri dapat membangun komunikasi dan kolaborasi antar sesama perangkat serta masyarakat, agar saling mendukung dan mensukseskan pembangunan di Desa/Negeri masing – masing. (*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *