Polemik Nama Bandara Dobo, DPRD Akan Panggil Pihak-Pihak Terkait

REDAKSITIMOR.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Pergantian nama Bandar Udara Rar Gwamar Dobo secara sepihak menjadi Bandara Dobo kini telah menjadi polimik di Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru, bahkan ramai dibicarakan dimana-mana hingga percakapan pada sejumlah akun facebook.

Pasalnya, pada Surat Keputusan (SK) Mentri Perhubungan Repoblik Indonesia Nomor KP 441 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Bandar Udara Dobo, masih menggunakan nama RAR GWAMAR, namun entah mengapa, tiba-tiba pada Terminal Baru Bandara tersebut, sudah bukan lagi Bandara Rar Gwamar Dobo, tetap hanya Bandara Dobo. Padahal nama Rar Gwamar bukanlah sembarangkan nama, melainkan dari cerita sejarah, nama itu adalah sakral karena bukan nama manusia biasa, melainkan nama Datuk yang menjaga Pulau Wamar tempat dimana kedudukan Bandara Dobo dan Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru atau lebih dikenal dengan Tuan Pulau.

Menyikapi polemik tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru melalui Komisi III selaku mitra Bandara, dalam waktu dekat akang memanggil pihak-pihak terkat untuk ada dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Paling lambat minggu depan (minggu ini) katong akang panggil pihak-pihak terkait dan Pemerintah Daerah untuk RPD dengan Komisis III, setelah katong balik dari Jakarta untuk perjuangkan nasib ade-ade PPPK yang masuk R3. Ujar Ketua DPRD Peny Loy kepada sejumlah Wartawan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (16/01/2025).

“Pa Epen nanti komisi tiga undang dong ee, setelah katong balik dari Jakarta,” Sambung Ketua DPRD kepada Ketua Komisi III Stefen Irmuply.

Pada kesempatan yang sama, Irpuply menjelaskan bahwa dulu waktu dirinya masih menjabat Ketua Komisi I DPRD, Yayasan Sar Abil pernah mendatangi DPRD dan mengusulkan nama Junus Natasian Penerjun Internasional untuk dipakai pada Bandara Dobo, namun DPRD belum sempat memanggil Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait.

“Tetapi kalau sudah begini, tuang dong juga sudah datang begini (Wartawan) maka katong akang panggil pihak-pihak terkait untuk membicarakan hal ini,” jelasnya.

Ris Kilikily mewakili Kepala Badara Dobo yang ditemui Wartawan, Kamis (16/01/2025) di Ruang Tunggu Bandara Rar Gwamar Dobo (ruang tunggu lama), megatakan bahwa, untuk pihak Bandara tidak ada masalah soal penamaan, jika masyarakat Adat, Pemerintah Daerah dan DPRD menginginkan nama yang mana yang harus dipakai pada Bandar Udara Dobo, pihak Bandara akan menyesuaikan dengan nama yang diinginkan bersama.

“Bagi katong tidak ada masalah, yang penting nama yang mana yang mau dipakai, tinggal orang tua-tua adat usulkan ke Pemerintah Daerah, lalu kemudian Pemerintah Daerah ajukan ke DPRD untuk dibawah dalam Paripurnah dan ditetapkan, kemudian dong menyurati Kementrian Perhubungan RI Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, lalu nanti katong yang antar ke Kementrian untuk disahkan melalui SK Mentri Perhubungan,” Terang Kilikily.

Jika demikian yang disampaikan pihak Bandara, lantas bagaimana dengan SK Mentri Perhubungan Repoblik Indonesia Nomor KP 441 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Bandar Udara Rar Gwamar Dobo? Pihak manakah yang secara diam-diam telah menggantikan nama tersebut?

Terkait hal ini, masyarakat Aru memintah Kepala Bandara Dobo harus bicara jujur, sehingga soal penamaan ini tidak menjadi polemik berkepanjangan diantara Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *