RT.COM, AMBON – Ketua DPW Garda Pemuda NasDem Maluku, Christian D. Palijama, mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk segera mengambil langkah hukum terhadap akun Facebook bernama “Menang Rasa Kalah” yang diduga telah menyebarkan fitnah dan berita bohong terkait penyelenggaraan pemerintahan di bawah kepemimpinan Bodewin Wattimena. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menyesatkan masyarakat, menciptakan kegaduhan, serta merusak kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan.
Christian Palijama menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta, data, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai penyebaran informasi yang mengandung fitnah, manipulasi, maupun berita bohong tidak dapat dibenarkan karena bukan merupakan bentuk kebebasan berpendapat, melainkan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.
Menurut Christian, di bawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin Wattimena, Pemerintah Kota Ambon tengah berupaya mendorong berbagai program pembangunan, mulai dari penataan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga penguatan tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar ruang digital tidak dijadikan sarana untuk menyebarkan informasi yang tidak benar dan menggiring opini publik secara menyesatkan terhadap berbagai program pembangunan yang sedang berjalan.
Secara hukum, Christian menjelaskan bahwa penyebaran berita bohong maupun fitnah melalui media elektronik dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, apabila suatu unggahan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang tidak benar, pelakunya juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tetap memperhatikan pembuktian dan proses hukum yang berlaku.
Karena itu, Christian meminta Pemerintah Kota Ambon untuk mendokumentasikan seluruh unggahan yang diduga bermuatan fitnah, mengumpulkan bukti-bukti digital, dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum. Ia menilai langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas pemerintahan sekaligus memberikan efek jera kepada siapa pun yang dengan sengaja menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan informasi palsu.
Di akhir pernyataannya, Christian Palijama mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan selalu memverifikasi setiap informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. Ia menegaskan bahwa demokrasi yang sehat dibangun melalui kritik yang konstruktif dan berbasis fakta, bukan melalui fitnah maupun penyebaran hoaks yang berpotensi memecah persatuan masyarakat serta menghambat proses pembangunan Kota Ambon. (*






