Langkah Strategis DPRD Ambon: Dua Perda Penting Disahkan di Awal 2026

REDAKSITIMOR.COM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon secara resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (7/1/2026).

Dua Ranperda yang disahkan tersebut masing-masing mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, dan dihadiri oleh Wakil Ketua serta anggota DPRD, unsur Forkopimda Kota Ambon, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Mourits Tamaela menegaskan bahwa pengesahan kedua Perda ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di Kota Ambon. Menurutnya, Perda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan, sementara Perda Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan memberikan jaminan rasa aman dari berbagai bentuk kekerasan.

Pernyataan persetujuan fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Zeth Pormes. Ia menyatakan bahwa seluruh sembilan fraksi DPRD Kota Ambon secara bulat menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, sambutan WaliKota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang dibacakan oleh Wakil WaliKota Ambon, Ely Toisutta, menyampaikan bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan menekan angka kesakitan dan kematian akibat paparan asap rokok melalui perubahan perilaku masyarakat. Kebijakan ini juga didukung oleh dasar hukum yang kuat, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia menekankan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok merupakan tanggung jawab bersama guna menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.

Terkait Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Toisutta mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi, termasuk di Kota Ambon, dengan berbagai bentuk kekerasan baik fisik, seksual, maupun psikologis. Budaya patriarki yang masih mengakar dinilai turut memperbesar risiko kekerasan terhadap kelompok rentan tersebut.

Menurutnya, keberadaan Perda ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah, serta menyediakan sistem perlindungan yang lebih terarah dan berkelanjutan bagi para korban.

Diketahui, semula terdapat lima Ranperda yang direncanakan untuk disahkan dalam rapat paripurna tersebut. Namun, setelah adanya interupsi dari salah satu anggota DPRD yang menilai pengesahan lima Ranperda sekaligus kurang efektif, pimpinan sidang memutuskan hanya mengesahkan dua Ranperda. Tiga Ranperda lainnya akan dibahas dan disahkan pada rapat paripurna berikutnya.

Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Ambon dan Pemerintah Kota Ambon atas dua Perda yang telah disahkan, yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Ambon dan Wakil Wali Kota Ambon, sebelum rapat paripurna resmi ditutup.**(NN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *