Redaksitinor.com, Mus Kaluan Pemerhati Hukum dan Sosial mengingatkan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal ini Mantan Plt Kadis Nakertrans Maluku Bapak Endang D yang telah pensiun sejak tahun 2023 di pemerintahan pemprov maluku untuk mengembalikan aset-aset semasa dinasnya dan kendaraan roda dua milik Dinas Nakertrans Maluku. Dalam wawancara dengan awak media. Rabu (11/02), dirinha mengatakan, jangan sampai ada yang meminta bantuan hukum kepada pihak aparat untuk menarik aset-aset tersebut yang masih “dikuasai” pensiunan PNS, jadi harus segera dikembalikan.
Menurut saya, aset milik Pemda Maluku itu seharusnya dikembalikan PNS saat pensiun. Sebab Pensiunan PNS tidak memiliki hak untuk “mengusai” kendaraan dinas itu atau aset lainnya.
“Kendaraan dinas itu ‘kan aset pemerintah yang harus dikembalikan ke pemerintah. Ini bisa dipergunakan untuk kegiatan pemerintahan,” ujarnya.
Ia mengemukakan ada jumlah kendaraan roda dua dan aset yang masih digunakan oleh pensiunan PNS, cukup banyak, dan jangan sampai ada yang pakai jaksa yang bertugas di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan yang sudah memperoleh data kendaraan dinas tersebut, dan bisa datang tarik, khan malu pak.
Ia menduga pensiunan PNS itu, merasa memiliki kendaraan roda dua dinas tersebut sehingga tidak mau mengembalikannya. Namun ia yakin mereka memahami aturan sehingga seharusnya kendaraan, yang bukan miliknya, segera dikembalikan ke Pemda.
“Mungkin sudah merasa nyaman sehingga tidak mau kembalikan,” ucapnya.
Saya perlu ingatkan Pak Mantan Kadis, jangan sampai tindakan tegas terpaksa dilakukan terhadap aparatur-aparatur yang dari inpektorat, jika terus bersikeras menahan kendaraan dinas tersebut atau aset lainnya. Namun, sebelum upaya itu dilakukan, petugas yang menangani permasalahan itu, mari menggunakan upaya humanis dan kembalikan sudah aset itu.
“Tentunya jika tidak lagi, jangan salahkan ada tindakan hukum jika masih tidak mengembalikan kendaraan dinas tersebut,” tuturnya.
Olehnya itu, Pj Gubernur Maluku dan Plh Sekda Harus tindak tegas dan tidak melakukan pembiaran terhadap aset-aset yang dikuasai oleh Mantan Pejabat yang sudah pensiun. (*






