REDAKSITIMOR.COM, Manado, 20 Juli 2025 — Peristiwa kebakaran yang menimpa Kapal Motor (KM) Barcelona V dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado menjadi duka kita bersama. Sebagai BUMN yang mengemban amanah memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum, Jasa Raharja bergerak cepat untuk memberikan penjaminan kepada seluruh korban.
Kapal dilaporkan terbakar di perairan Pulau Talise, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 13.30 WITA. Menyikapi kejadian tersebut, petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi langsung melakukan koordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas Pelabuhan Manado.
Saat ini, telah dibentuk dua tim penanganan korban yang ditempatkan di dua posko, yakni di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan rasa keprihatinan mendalam atas musibah tersebut, sekaligus memastikan kesiapan tim Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para korban.
“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait. Kami pastikan seluruh penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan haknya sesuai ketentuanyang berlaku,” ujar Rubi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban dalam kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan mengenai santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan bagi korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga ditanggung, masing-masing hingga maksimal Rp1 juta dan Rp500 ribu.
Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit guna memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat.
Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu hadir dalam setiap musibah dengan tindakan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. **(NN)