DPD KNPI Maluku Resmi Polisikan Daniel Rigan

REDAKSITIMOR.COM, Menyikapi laporan dari tim kuasa hukum pasangan Mandat yang melaporkan Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Buru, Knpi Maluku lewat S. Hamid Fakaubun, M.H selaku Ketua Bidang Organisasi Kepemudaan dan Keganggotan resmih melaporkan balik Daniel Rigen siang tadi pada SKPT Polda Maluku.

Laporan yang diadukan kepada Daniel Rigen terkait dengan dugaan manipulasi Administrasi sebagai syarat pencalonan kepala daerah. Dugaan perbuatan mall administrasi tersebut terdapat pada Syarat pencolanan yakni Ijasah dari salah satu calon kepala daerah atas nama Daniel Rigan.

Bacaan Lainnya

Dengan beberapa bukti yang kami kantongni kemudian sudah dilampirkan beberapa surat sebagai petunjuk dalam bentuk foto copy sebagai lampiran bukti pendukung dalam laporan aduan kami. Yang pasti kami tidak akan sampai di sini untuk mengadvokasi kasus ini sebab hemat kami pelanggaran ini harus diseriusi karena tidak baik dicontohi sebagai seorang calon kepala daerah.

Setelah kami dari Polda Maluku kami melanjutkan perjalan ke Sentra Gakumdu Provinsi Maluku, atas petunjuk dari mereka kita di suruh untuk kemudian memasukan laporan ini Sentra Gakumdu Kabupaten Buru sebab locus masalanya di sana. Untuk itu langkah dalam waktu dekat setelah merampungkan data kami dari Tim Hukum Knpi Maluku ke Kabupaten Buru untuk memasukan laporannya.

Tidak sampai di situ langkah Advokasi yang kami lakukan, kami memasukan Laporan ini Dewan Kehormatan Penyepenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk kemudian mengawasi sikap dari Komisioner Pasalnya dugaan kami ada oknum-oknum komisioner yang sengaja meloloskan kandidat tidak tertentu yang bermsalah secara administrasi, untuk itu sebagai wajud kecintaan kami terhadap proses pesta demokrasi yang akan berjalan di Kab. Buru maka kami menghimbau semua elemen teturama Kamisi Pemilihan Umum, Bawaslu Kab. Buru serta Gakumdu untuk mengawal tahapan maupun proses verifikasi pendaftaran yang sementara berjalan.

Kami juga meminta kepada Sentra Gakumdu Kabupaten Buru agar responsif terhadap setiap aduan atau laporan dari masyarakat sebab partisipasi masyarakst di atur di dalam PKPU nomor 8 Tahun 2024. contohnya soal Ijazah Palsu oleh masyarakat, Gakumdu harus menelusuri setiap instansi yang berkaitan dengan persoalan kemudian mengadvokasinya secara transparan dalam setiap tahapan advokasi . Harpan dari kami DPD Knpi Maluku agar kerja-kerja dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru agar dalam berkerja harus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yakni Transparan, Independen, jujur dan adil agar pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan secara aman dan damai serta dapat meliharkan pemimpin yang jujur. Smart dan berintegritas. (*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *