REDAKSITIMOR.COM, Dobo, Kepulauan Aru,- Akibat sikap Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel yang diduga terus membangkang atau tidak menghiraukan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6022/B-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 27 Maret 2025 Perihal Rekomendasi Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Kepulauan Aru, kini berbuntut panjang dan berakibat fatal terhadap segala urusan ASN di Kabupaten Kepulauan Aru, termasuk PPPK dan CASN yang baru.
Sebagaimana Surat BKN Nomor : 7086/B-AK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Aru tertanggal 16 Mei 2025, yang diterima Media ini Selasa (20/5/2025), BKN akhirnya secara resmi menangguhkan atau menghentikan seluruh urusan atau layanan Kepegawaian di Kabupaten Kepulauan Aru, sebagai bentuk sanksi tegas atas sikap pembangkangan yang dilakukan Bupati Aru Timotius Kaidel.
Hal ini termuat pada point ketiga Surat BKN tanggal 16 Mei 2025, yaitu : bahwa dalam rangka mencegah pelanggaran Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN yang berkelanjutan, kami (BKN Reed) akan melakukan penangguhan layanan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam surat rekomendasi sebelumnya, yang meliputi; Layanan pindah antar instansi, Layanan pencantuman gelar, Layanan kenaikan pangkat, Layanan penerbitan KARIS/KARSU, Layanan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian yang berbasis aplikasi Integrated Mutasi (i-Mut), Layanan pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi yang berbasis aplikasi Integrated Mutasi (i-Mut), serta Layanan Pensiun.
Selain itu, pada point pertama surat dimaksud, BKN menegaskan bahwa permohonan perpanjangan waktu terkait dengan tindak lanjut penyelesaian permasalahan pemberhentian Alexander Pieter Daniel Tabela dari jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menjadi pelaksana, tidak dapat setujui oleh BKN.
Oleh sebab itu, pada point kedua, BKN kembali merekomendasikan agar Bupati Kepulauan Aru segera menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6022/B AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 27 Maret 2025 Perihal Rekomendasi Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Bahwa penangguhan layanan sebagaimana dimaksud pada angka tiga diatas, akan dibuka kembali setelah Bupati Kepulauan Aru menyampaikan surat laporan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi sebelumnya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara,” tegas BKN pada point keempat.
Menyikapi surat BKN itu, Politisi Senior Kabupaten Kepulauan Aru, Jemy Siarukin angkat bicara dan menyeruhkan kepada seluruh ASN dan elemen masyarakat serta tokoh-tokoh terkait di Aru agar segerah bersikap tegas terhadap tindakan Bupati Kepulauan Aru yang mengakibatkan seluruh layanan Kepegawaian di Kabupaten Kepulauan Aru resmi dihentikan oleh BKN.
“Kalau kita membaca surat BKN itu, sangat tegas dan ini tidak bisa dianggap sepeleh oleh ASN dan masyarakat di daerah ini. Karena ulah Bupati tersebut telah merugikan seluruh proses pemerintahan di Aru, dan ini sudah harus disikapi dengan tindakan tegas dan serius,’’ ujar Siarukin dilansir dari laman ZonaTV, Selasa (20/5/2025).
Siarukin berharap sikap pembangkangan Bupati Kepulauan Aru terhadap surat BKN ini sudah harus menjadi perhatian serius Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, sehingga segerah mengevaluasi Bupati Kepulauan Aru dengan sistem tata kelolah pemerintahan yang buruk.
“sebab jika tidak, maka ASN dan masyarakat di Kepulauan Aru akan terima dampak dari proses pelayanan publik yang buruk,’’ harapnya.
Lebih lanjut Siarukin menjelaskan bahwa, ada sanksi-sanksi lain yang bisa diberikan kepada Bupati Kepulauan Aru seperti, sanksi hukum dan sanksi politik. Sebab jika pembangkangan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum atau pelanggaran kode etik, maka Bupati Kepulauan Aru dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kalau ditinjau dari sanksi politik, maka pemblokiran data kepegawaian yang disebabkan oleh pembangkangan Bupati Kepulauan Aru terhadap surat BKN tersebut dapat berujung pada tekanan politik, termasuk tuntutan untuk mundur dari jabatan sebagai kepala daerah.
“Sanksi-sanksi itu bisa saja terjadi kalau memang Bupati Kepulauan Aru, tidak mengindahkan perintah BKN. Dan saya harap 25 wakil rakyat (DPRD) di Kepulauan Aru segera bersikap, sebab masalah ini riskan dan jangan dianggap sepele. Kalian wakil rakyat jadi tunjukan itu kepada rakyat di daerah ini kalau kalian bukan bawahan Bupati,” tutup Siarukin tegas.
Terhadap hal ini, hingga berita ini dipublikasi, Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel diketahui belum melakukan klarifikasi secara resmi, baik itu melalui Konfrensi Pers maupun melalui media lainnya.(*)