Saumlaki,Redaksi Timor.com – Seorang ASN PPPK Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Wen Hertho Ngelyaratan di minta pertanggungjawabannya secara hukum adat Duan Lolat karena meninggalkan Istri dan Anak karena Prinsip Individu yang tidak jelas Sebagai Kepala rumah tangga.
Harus diketahui bahwa, Tradisi Tanimbar, jika Laki-Laki dan Perempuan sepakat hidup bersama untuk membangun rumah tangga, maka sebagai perekat dan pengikat adalah pengakuan Keluarga dua belah pihak. hal ini menjadi dasar lanjutan menuju ke pernikahan Agama dan Negara.
Untuk itu, mengabaikan Istri dan Anak menabrak aturan adat Tanimbar yang sudah dilestarikan oleh Para Leluhur turun temurun.
Sebagaimana disebutkan pada suatu Kajian Yuridis Tentang undang-undang
Keabsahan Perkawinan Adat Duan Lolat Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan.
Oleh karena itu, tidak semestinya menjadi Seorang ASN PPPK, mengabaikan pernikahan lanjutan secara Agama dan Negara. sangat miris disayangkan sudah hidup bersama 5 tahun namun tidak mampu menuntaskan sangsi adat yaitu harta pakai sebagai bentuk aturan adat yang berlaku di Bumi Duan Lolat ini.
Rumah tangga yang selama ini sudah berjalan lima tahun dan dikaruniakan satu Orang Anak Laki-Laki, maka semestinya seorang Laki-Laki dapat dan mampu menjadi Panutan dan Panduan dalam rumah tangga sehingga menjadi nahkoda dalam memproses legalitas rumah tangga secara permanen.
Sesuai observasi yang dilakukan oleh media ini kepada WHN untuk diminta keterangan, namun selalu yang bersangkutan selalu menghindar dan tertutup untuk diperoleh keterangan.
OB ketika dihubungi media ini mengungkap bahwa, WHN sudah terang-terang memposting calon Istrinya baru. dan lantang menyatakan, jangan berharap lebih, jangan berharap harta segala macam, “biarkan Saya hidup bahagia dengan pilihan sekarang. karena tidak ada satupun yang bisa merubah kenyataan yang sudah terjadi.* dengan demikian WHN wajib memperhatikan sangsi adat yang berlaku,ungkap OB.
Lanjut OB, selama 5 tahun hidup berumah tangga dan dikaruniakan Sorang Anak, namun tidak ada kejelasan serta niat baik untuk membentuk rumah tangga yang menuju kepada ikatan Agama dan Negara. Saya selalu disalahkan karena tidak mengikuti Keyakinan di Anut. Saya rasa WHN sangat Keliru karena harusnya Dia Sebagai Imam dan panutan. tapi sudah mengambil keputusan sepihak untuk meninggalkan Saya,bebernya.
Tambah OB, Dirinya malah selalu ditekan secara batin, karena seharusnya Seorang Suami menafkahi Istri dan Anak, namun berbanding terbalik, Saya sebagai Perempuan yang menanggung semua kebutuhan rumah tangga selam 5 tahun,bebernya.
Lebih lanjut, Jika Dia sebagai Laki-Laki beradat, semestinya jangan membalikan permasalahan bahwa seakan Saya yang salah. Saya anggap bahwa sebagai Suami sangat cengeng, kenapa? ketika ada permasalahan sedikit, ambil pakaian dan pergi dari rumah dan hidup di rumah kos. dan mulut seperti perempuan dan memprovokasi Tetangga. Dia tanpa sadar membeberkan keaslian karakter Dirinya,kesal OB.
Perkawinan Kami selama ini juga merupakan ‘perikatan adat’ Masyarakat Tanimbar dikenal dengan istilah masyarakat Duan-Lolat karena berpegang pada sistem kekerabatan Duan-Lolat yang timbul akibat hubungan perkawinan. maka WHN jangan mengabaikan kewajibannya untuk menuntaskan sangsi adat, harta pakai dan harta buang, tandas OB.
Milka Batlolona sebagai Ibu OB mengatakan, Kami ini posisi Perempuan, tidak bisa ambil langkah lebih dari Laki-Laki, kenapa kemudian ketika sudah hidup bersama Perempuan lain, lalu menyudutkan Kami sebagai pihak yang salah.
Sebagai Orang tua, pingin yang terbaik terhadap Anak Kami. bukan sebaliknya jadi oknum Laki-Laki yang tidak bertanggung jawab dan terlihat lewat postingan face book tandasnya.
Oleh karena itu, Jika WHN tidak berniat baik menghargai Adat Tanimbar yang Kami junjung tinggi, lalu tidak menuntaskan Harta pakai dan harta buang seorang Perempuan Tanimbar, maka Kami meminta BapaK PJ Bupati Kabupaten Kebupaten Kepulauan Tanimbar, agar dapat menjadikan persoalan ini sebagai atensi khusus,tutup MB. (*






