Wawali Kota Ambon Apresiasi Pengesahan Tiga Ranperda Usulan Pemerintah Kota Ambon

REDAKSITIMOR.COM, Ambon 19 September 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2024–2025.

Sidang yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, di pimpin Ketua DPRD Mourits Tamaela di damping Wakil Ketua Gerald Mailoa, dan Patrick Moenandar, serta di hadiri Wakil Walilkota Ambon Elly Toisuta, anggota DPRD bersama pimpinan Opd Lingkup kota Ambon.

Ketiga Ranperda yang merupakan usulan eksekutif ini resmi disetujui dan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon.

Ketiga Ranperda tersebut meliputi:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Air Minum Isi Ulang,
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ambon Smart City, dan
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisutta, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ranperda tersebut disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pemerintah memberi Perhatian Serius Terhadap Kualitas Air Minum Isi Ulang

Ranperda tentang Air Minum Isi Ulang disusun sebagai upaya menjaga kualitas dan keamanan produk air minum isi ulang yang saat ini banyak dikonsumsi masyarakat. Wakil Wali Kota menyebutkan bahwa masih ditemukan produk air minum isi ulang yang tidak memenuhi standar kesehatan dan bahkan dapat menyebabkan keracunan.

“Melalui regulasi ini, pengawasan terhadap kualitas air minum isi ulang akan ditingkatkan, terutama di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, izin usaha bisa dicabut dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Elly.

Ambon Menuju Kota Cerdas (Smart City)

Pemerintah Kota Ambon juga mendorong transformasi digital dan penguatan infrastruktur teknologi melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Ambon Smart City. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah membentuk pemerintahan yang efisien, transparan, serta mampu melayani masyarakat secara optimal dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Kota yang cerdas adalah kota yang memahami permasalahannya dan mampu menyelesaikannya dengan cara yang efektif. Maka, selain pemerintah yang cerdas (smart government), masyarakat juga harus menjadi masyarakat yang cerdas (smart people),” pungkas nya

Pemerintah juga akan membangun branding kota yang kuat, memperkuat promosi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan Ambon sebagai kota yang modern, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Perda Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Ranperda ketiga yang disahkan adalah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat. Peraturan ini menegaskan kembali bahwa menciptakan ketertiban dan rasa aman bagi warga merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah.

Ranperda ini juga merupakan implementasi dari amanat Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana urusan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat termasuk dalam layanan dasar yang wajib diselenggarakan pemerintah.

Dengan disahkannya ketiga Ranperda ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Ambon semakin meningkat, baik dari segi kesehatan, keamanan, maupun tata kelola kota yang lebih modern dan berkelanjutan. (*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *